Moh jumhur hidayat

TKI Sering Dikriminalkan di Malaysia

Kompas.com - 23/08/2010, 07:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menduga pihak Malaysia lebih sering mengupayakan pemojokan hukum dan bahkan mengkriminalkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Demikian siaran pers dari Media Center BNP2TKI yang sedang mengiringi safari Ramadhan Jumhur di Provinsi Lampung, Minggu (22/8/2010). Jumhur menanggapi tentang 345 WNI yang sebagian diantaranya TKI, saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.

"Ratusan warga negara Indonesia, sebagian di antaranya TKI yang kini terancam hukuman mati itu belum tentu melakukan tindak kejahatan serius sehingga pantas untuk dihukum mati," ujarnya.

Dijelaskan, pihak Malaysia sejauh ini cenderung mudah melakukan penangkapan serta menghukum warganegara Indonesia yang ada di sana, termasuk para TKI.

"TKI kita selalu menjadi target untuk dipojokkan secara hukum dan dikenai hukum yang berat, sementara perlu dibuktikan apakah TKI melakukan perbuatan kriminal atau tidak," ujarnya.

Jumhur tidak yakin begitu banyak TKI yang berbuat kriminal, karena itu boleh jadi mereka selalu dikriminalisasi oleh pihak di Malaysia.

"Yang jelas, nasib ratusan WNI dan TKI itu perlu diberi perhatian diplomatik yang serius dan dilakukan pembelaan hukum yang gigih, khususnya oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur," ujarnya.

Menurut Jumhur, kasus yang me nimpa warganegara Indonesia dan TKI dengan jumlah besar tersebut, juga perlu dicek kebenarannya, untuk kemudian ditangani penyelesaian hukumnya, baik penyelamatan dari jerat hukuman, ataupun dengan cara lain seperti mengupayakan risiko hukumnya agar tidak dalam penantian hukuman mati.

"Kita harapkan Malaysia tidak mudah menjatuhkan hukuman mati baik terhadap WNI atau TKI, dan tidak selalu melakukan kriminalisasi pada TKI yang bekerja di Malaysia," katanya.

Menurut Jumhur, sudah saatnya Indonesia bisa lebih tegas untuk menangani nasib WNI , agar Malaysia tidak seenaknya memperlakukan warga dan bangsa Indonesia.

"Sikap pemerintah Malaysia utamanya pada TKI memang selalu keras secara hukum, akibat cara pandangnya yang meremehkan TKI," ujarnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau