JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I DPR mendesak agar pemerintah menuntut permintaan maaf Pemerintah Malaysia atas perlakuan Polis Marin Diraja Malaysia yang telah menangkap dan memperlakukan 3 petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP layaknya tahanan.
Konfirmasi tindakan tak semestinya yang diterima para pegawai KKP itu mendorong Komisi I untuk mengajukan hal tersebut ke Rapat Paripurna DPR guna mengirimkan desakan permintaan maaf secara resmi.
Atas usulan DPR ini, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa meminta DPR agar memberikan ruang bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk bekerja secara maksimal. Saat ini, Kemlu tengah mempersiapkan nota protes yang akan segera dikirimkan setelah nota yang sama dilayangkan pada 18 Agustus lalu.
"Nota protes akan dilakukan dan kami akan sampaikan ketidaknyamanan yang terjadi dan berharap Malaysia merespons dengan sungguh-sungguh untuk menyampaikan permohonan maafnya. Saya 110 persen sepandangan dengan Komisi I. Tetapi, kami juga butuh ruang. Biarkan mereka melakukan ini (meminta maaf) tanpa didesak. Kita giring mereka untuk meminta maaf," ujar Marty dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2010).
Apakah permintaan itu akan disampaikan secara langsung atau tertulis, Marty berpandangan bahwa desakan meminta maaf secara tertulis dikhawatirkan tidak akan mencairkan ketegangan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir. Marty mengatakan, praktik desakan meminta maaf akan menjadi preseden ke depan.
"Aspek preseden setting perlu diperhatikan karena selama ini Pemerintah Malaysia dan Indonesia ada komunikasi. Penyaluran permintaan maaf bisa berbagai bentuk. Saya tidak mengatakan baik atau tidak. Kami serahkan kepada DPR," ujarnya. "Konsep maaf belum ada dalam nota diplomatik kita," lanjut Marty.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang