WNI dan Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 26/08/2010, 02:55 WIB

Wahyu Susilo

Akhir pekan lalu, Migrant Care, Infid, dan Kontras mengeluarkan seruan keprihatinan atas kian banyaknya jumlah warga negara Indonesia di Malaysia yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Seruan keprihatinan ini dibuat setelah vonis mati Supreme Court Malaysia terhadap dua WNI pada 18 Agustus lalu. Menurut ketiga organisasi itu, setidaknya 345 WNI terancam hukuman mati atas tuduhan terlibat pembunuhan, perampokan, dan pemilikan atau pengedaran narkotika. Bahkan, menurut Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Tatang B Razak, jumlah WNI yang terancam hukuman mati sudah mendekati 400 orang (Koran Tempo, 22/8). Mereka adalah buruh migran, TKI, tapi ada juga yang berstatus pengungsi, terutama yang berasal dari Aceh.

Besarnya jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia semakin menambah kegeraman masyarakat atas sikap lembek Pemerintah Indonesia dalam diplomasi politik dengan Malaysia yang dalam pekan terakhir ini kembali memanas. Akhirnya atas desakan berbagai kalangan, termasuk politikus di DPR, awal pekan ini Presiden SBY menggelar sidang kabinet dengan salah satu topik tentang penyelesaian kasus ancaman hukuman mati terhadap 345 WNI.

Pada sidang kabinet itu, semua menteri yang terkait dengan persoalan ini diminta berkoordinasi menyelesaikan masalah. Namun, apa yang mereka lakukan? Alih- alih melacak akar masalah, para menteri sibuk cari argumentasi membantah data WNI yang terancam hukuman mati. Menlu, Mennakertrans, dan Ketua BNP2TKI mengoreksi data bahwa WNI yang terancam hukuman mati ”hanya” 177, ”bukan” 345.

Lain lagi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Ia melansir data WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati ”hanya” 12 orang. Memilukan sekali, nyawa WNI dianggap angka belaka, bukan manusia. Pertanyaan pokoknya: apa yang telah mereka lakukan ketika mengetahui angka-angka itu? Jika tak terserang amnesia, seharusnya pemerintah tak kelabakan ketika data ratusan WNI di Malaysia terancam hukuman mati tersiar ke publik.

Data yang dilansir Migrant Care, Infid, dan Kontras dikompilasi dari laporan KBRI Malaysia, Liaison Officer Polri Kuala Lumpur, NCP Interpol, dan laporan keluarga. Mestinya pemerintah tahu persis data itu, mestinya juga diketahui para petinggi RI, apalagi sang presiden.

Pemerintah memang lebih suka menyajikan data yang menunjukkan keberhasilan pembangunan ketimbang menampilkan wajah muram pembangunan. Dalam soal migrasi tenaga kerja, pemerintah sangat tahu jumlah remitansi yang dikirim buruh migran hingga digit terakhir dan tak pernah lupa minta iuran 15 dollar AS kepada calon buruh migran untuk disumbangkan ke APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Namun, jangan harap pemerintah mampu menjawab berapa buruh migran yang dianiaya, diperkosa, dan dibayar rendah upahnya. Hingga kini pun negara tak pernah mengeluarkan statistik: berapa buruh migran kita yang meninggal dan menghadapi ancaman hukuman mati?

Dalam upaya pembebasan buruh yang menghadapi hukuman mati, kita selalu mengambil contoh advokasi model Filipina. Kisah heroik pembelaan Pemerintah Filipina terhadap Sarah Balabagan dan Flor Contemplacion selalu jadi rujukan. Teladan negara lain penting dipelajari, tapi sering kita lupa, Indonesia pernah punya kisah sukses membebaskan buruh migran dari ancaman hukuman mati.

Diplomasi tingkat tinggi

Semasa menjadi presiden, Gus Dur berhasil membebaskan Siti Zaenab (PRT migran Indonesia) dari eksekusi mati di Arab Saudi melalui diplomasi politik tingkat tinggi: berkomunikasi langsung dengan Raja Fahd. Berkat Gus Dur pula dan dilanjutkan SBY, Suhaidi bin Asnawi, buruh migran Indonesia yang divonis mati di Malaysia, dibebaskan dan sekarang menghirup udara bebas di Lombok, kampung halamannya.

Peran perwakilan RI di luar negeri sangat signifikan membela WNI yang terancam hukuman mati. KBRI di Singapura berhasil meloloskan lima PRT migran Indonesia dari ancaman hukuman mati karena sangat proaktif dalam pembelaan hukum dan pemantauan proses peradilan. KBRI Singapura juga relatif terbuka: bahkan mengajak organisasi pembela buruh migran bahu-membahu dalam kampanye pembebasan.

Sikap berbeda ditunjukkan KBRI Arab Saudi dan Malaysia (terutama saat di bawah Dubes Rusdiharjo). Mereka sangat tertutup soal buruh migran yang terancam hukuman mati dan pasif membela di peradilan. Pada pertemuan antara Presiden SBY dan keluarga Suhaidi bin Asnawi (penulis jadi pendamping keluarga), Mei 2005 di Wisma Duta RI Kuala Lumpur, Rusdiharjo gelagapan ketika diminta SBY menjelaskan kasus ini.

Di kemudian hari dia tersangkut korupsi pungli perpanjangan paspor WNI dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Untuk memperkuat diplomasi pembelaan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, perlu pemimpin yang berani pasang badan untuk diplomasi tingkat tinggi, perwakilan RI dengan diplomat proaktif, dan pelibatan dukungan masyarakat sepenuhnya.

Wahyu Susilo Manajer Program di Infid

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau