Jakarta, Kompas
Majelis hakim yang terdiri dari ketua Ahmad Shalihin serta anggota Haswandi dan Artha Theresia Silalahi mencecar kesaksian Roberto soal bukti pinjam-meminjam antara dia dengan mafia pajak Gayus Tambunan dan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Roberto adalah saksi yang selama ini ditunggu-tunggu kehadirannya dalam persidangan perkara mafia hukum. Dalam pemanggilan-pemanggilan sebelumnya sebagai saksi, Roberto tidak hadir. Bersama Gayus, ia menjadi tersangka dalam perkara pencucian uang dan korupsi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ada transfer uang sebesar Rp 925 juta dari Roberto ke rekening Gayus, yang awalnya dicurigai merupakan bagian dari tindak pidana. Namun, akhirnya hanya Gayus yang diadili, yang kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Hingga kini statusnya sebagai tersangka masih menggantung karena polisi tak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kendati demikian, blokir terhadap rekening Roberto di Bank Danamon dan BCA tetap dibuka polisi.
Dalam kesaksiannya, Roberto mengaku uang senilai Rp 925 juta merupakan uang pinjaman dari dirinya ke Gayus untuk membeli rumah. Roberto mengenal Gayus sejak tahun 2007 karena kedekatan profesi antara dirinya yang konsultan pajak dan Gayus yang pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Hakim Haswandi bertanya apa bukti pinjam-meminjam tersebut, yang lalu dijawab Roberto bahwa buktinya adalah sebuah kuitansi. ”Masak uang sebesar itu buktinya hanya kuitansi, tanpa adanya akta notaris,” kata Haswandi dengan nada tinggi. ”Apakah ada bukti lain yang lebih berkualitas?” tanya Haswandi. ”Buktinya hanya kuitansi,” jawab Roberto.
Haswandi juga mempertanyakan kesaksian Roberto yang membantah telah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada penyidik, padahal di BAP, Roberto menyatakan memberikan uang. Terkait BAP tersebut, Roberto menegaskan tidak pernah mengatakan kepada penyidik yang memeriksa bahwa dia memberikan uang.
Mendengar pernyataan itu, hakim Haswandi menanyakan, lantas dari mana keterangan uang Rp 100 juta itu muncul, apakah keluar dari mulut Roberto atau penyidiknya yang mengarang? Roberto sekali lagi menjawab bahwa itu bukan pernyataannya.
Dengan nada tinggi, Haswandi lalu mengingatkan Roberto agar tidak memberikan kesaksian palsu. ”Jika terbukti Anda memberikan kesaksian palsu, Anda akan dikenai hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Haswandi.
Majelis hakim yang curiga dengan pernyataan Roberto lalu meminta dia tetap menunggu di dalam ruang sidang karena akan dikonfrontasikan dengan kesaksian penyidik Polri, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.
Saat Nico Afinta bersaksi, majelis hakim meminta dia untuk memutarkan rekaman pemeriksaan Roberto guna mengetahui siapa yang berbohong. Meskipun rekamannya diputar, Nico kesulitan menemukan bagian rekaman yang diminta majelis hakim karena durasinya terlampau panjang. Hakim lalu meminta Nico menemukan bagian tersebut dan akan diputar dalam persidangan berikutnya.
Dalam kesaksiannya, Nico membantah bahwa keterangan dana Rp 100 juta dibuat oleh penyidik. Menurut Nico, keterangan soal uang itu keluar dari mulut Roberto.