Susno Sebut Nama Makbul

Kompas.com - 03/09/2010, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji, saat menjadi saksi untuk perkara suap dengan terdakwa Sjahril Djohan, menyatakan keyakinannya bahwa mantan Wakil Kepala Polri Makbul Padmanegara memiliki saham di PT Salma Arowana Lestari yang dilanda sengketa.

Susno juga menyebut makelar kasus Sjahril Djohan merupakan kepanjangan tangan Makbul dalam menangani perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL).

Seusai bersaksi, Susno juga menyatakan, pengenaan status terdakwa pada dirinya dalam kasus PT SAL merupakan rekayasa dari internal kepolisian. Itu dilakukan karena Susnolah yang mengungkap adanya mafia hukum dalam perkara PT SAL dan pajak Gayus Tambunan.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/9), Susno menyangkal telah menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril sebagai imbalan agar dirinya memproses kasus PT SAL. Kasus PT SAL merupakan kasus penggelapan yang diduga dilakukan Anuar Salma, pengusaha Riau, dan dilaporkan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, melalui pengacara Haposan Hutagalung.

Susno juga membantah meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Gayus melalui Sjahril sebagai imbalan membantu perkara Gayus. ”Saya ini pernah Kabareskrim, perwira tinggi yang masih aktif. Bodoh sekali kalau mengungkap kasus yang saya menerima duit atau janji. Berarti saya memasukkan diri saya sendiri ke penjara,” kata Susno.

Saat ditanyakan kembali oleh Ketua Majelis Hakim Sudarwin apakah Susno pernah menerima uang dari Sjahril, Susno bersumpah, ”Demi Allah tidak pernah.”

Terkait kasus PT SAL, Susno bercerita, Sjahril menemuinya di ruang kerja saat baru menjabat Kepala Bareskrim pada 2008. Saat itu Sjahril bercerita bahwa penyidikan kasus PT SAL sudah sekian lama macet. Menurut Susno, Sjahril juga mengungkapkan bahwa 50 persen saham PT SAL dimiliki Makbul Padmanegara, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Polri.

Saat ditanya hakim, apakah Susno mengonfirmasikan kepada Makbul mengenai kepemilikan saham tersebut, Susno menjawab tidak. Namun, ia meyakini Makbul memiliki saham tersebut mengingat saat bertemu dengan Susno, Makbul pernah menanyakan perkara tersebut.

Berawal dari situ, Susno pun menilai bahwa Sjahril merupakan kepanjangan tangan Makbul secara pribadi, bukan sebagai Wakil Kepala Polri. ”Sjahril seolah-olah diberi mandat oleh Makbul,” kata Susno. Padahal, Susno sendiri mengatakan tidak tahu pekerjaan Sjahril sebenarnya. Namun Susno mengakui Sjahril sangat dekat dengan Makbul.

Karena itulah, Susno tidak keberatan pesan singkatnya kepada penyidik soal penanganan perkara PT SAL diteruskan kepada Sjahril dengan tujuan agar nanti Sjahril menyampaikannya kepada Makbul.

Terkait kasus Gayus, Susno juga menegaskan bahwa dirinyalah yang mendorong agar dana Rp 28 miliar yang ada di rekening Gayus diusut perkara korupsinya. ”Saya panggil (Direktur II Eksus) Edmond Ilyas. Saya katakan kepadanya, ’Hati-hati dalam menangani perkara ini. Anda masih muda, jangan sampai terjebak’,” ujar Susno.

Membantah

Kuasa hukum Sjahril Djohan, Hotma Sitompoel, menyangkal bahwa Sjahril pernah mengatakan Makbul memiliki saham PT SAL. Dalam perkara ini Sjahril mengakui dirinya telah memberikan Rp 500 juta kepada Susno. Hal itu dilakukan agar Susno menegakkan hukum dengan mengusut kasus PT SAL. (FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau