Kekosongan Pemimpin Ancam TNI?

Kompas.com - 06/09/2010, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam dua hari ke depan, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso akan genap berusia 58 tahun. Djoko, secara administrasi, akan mengakhiri masa jabatannya di TNI pada 30 September 2010. Namun, hingga kini DPR RI belum menerima calon pengganti Panglima TNI.

Padahal, menurut UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR yang disampaikan paling lambat 20 hari setelah permohonan persetujuan nama calon Panglima TNI disampaikan Presiden.

Secara hitung-hitungan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mengajukan nama pengganti Panglima TNI pada 3 September silam. Padahal, calon yang diajukan Presiden pun harus melalui uji kepatutan dan kelayakan yang memakan waktu, dan itu pun DPR berhak menolak calon yang diajukan Presiden.

Pengamat militer dari Propatria, Hari Prihartono, khawatir terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh TNI. Dikatakannya, UU TNI tidak mengenal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dalam keadaan normal.

"Perlu dicatat, UU TNI tak mengenal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dalam kondisi normal serta prestasi tak luar biasa dari pejabat yang ada. Apakah ini pelanggaran hukum dan konstitusi, atau sebuah pembiaran? Silakan Anda menilai," kata Hari kepada Kompas.com, Senin (6/9/2010).

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie meminta agar Presiden tak lalai. "Jangan sampai ada kekosongan posisi Panglima TNI," kata politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Ditambahkannya, tidak ada aturan yang menjelaskan apakah Presiden otomatis langsung menjabat sebagai Panglima TNI begitu terjadi kekosongan pimpinan puncak di TNI.

Hingga saat ini, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha belum dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim Kompas.com terkait pengajuan nama calon Panglima TNI pun tidak direspons.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau