JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam dua hari ke depan, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso akan genap berusia 58 tahun. Djoko, secara administrasi, akan mengakhiri masa jabatannya di TNI pada 30 September 2010. Namun, hingga kini DPR RI belum menerima calon pengganti Panglima TNI.
Padahal, menurut UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR yang disampaikan paling lambat 20 hari setelah permohonan persetujuan nama calon Panglima TNI disampaikan Presiden.
Secara hitung-hitungan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mengajukan nama pengganti Panglima TNI pada 3 September silam. Padahal, calon yang diajukan Presiden pun harus melalui uji kepatutan dan kelayakan yang memakan waktu, dan itu pun DPR berhak menolak calon yang diajukan Presiden.
Pengamat militer dari Propatria, Hari Prihartono, khawatir terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh TNI. Dikatakannya, UU TNI tidak mengenal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dalam keadaan normal.
"Perlu dicatat, UU TNI tak mengenal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dalam kondisi normal serta prestasi tak luar biasa dari pejabat yang ada. Apakah ini pelanggaran hukum dan konstitusi, atau sebuah pembiaran? Silakan Anda menilai," kata Hari kepada Kompas.com, Senin (6/9/2010).
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie meminta agar Presiden tak lalai. "Jangan sampai ada kekosongan posisi Panglima TNI," kata politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Ditambahkannya, tidak ada aturan yang menjelaskan apakah Presiden otomatis langsung menjabat sebagai Panglima TNI begitu terjadi kekosongan pimpinan puncak di TNI.
Hingga saat ini, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha belum dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim Kompas.com terkait pengajuan nama calon Panglima TNI pun tidak direspons.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang