30 Polisi Buol Sudah Diperiksa

Kompas.com - 09/09/2010, 03:31 WIB

Palu, Kompas - Tim investigasi kepolisian terus memeriksa polisi yang diduga terlibat dalam kerusuhan Buol, Sulawesi Tengah, pekan lalu. Hingga Rabu (8/9) sudah 30 polisi diperiksa, mencakup unsur Kepolisian Resor Buol, Kepolisian Sektor Biau, dan Brigade Mobil Polda Sulteng.

Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya sudah berstatus terperiksa karena diduga melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Saat ini situasi Buol pascabentrok dan amuk massa mulai kondusif. Namun, penjagaan terus dilakukan oleh kepolisian setempat, satuan Brimob Kelapa Dua, dan 200-an personel TNI AD.

”Pelanggaran kode etik dan disiplin ini mulai dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kasmir Timumun dengan anggota Satlantas Polres Buol hingga kasus kematian Kasmir di dalam tahanan Mapolsek Biau. Selain itu, juga kasus penembakan warga dalam insiden bentrok Selasa malam dan penembakan warga pada Rabu sore,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Kahar Muzakkir di Palu, Rabu.

Kahar membantah pemberitaan selama ini bahwa sudah ada tiga polisi yang dinyatakan sebagai tersangka. ”Belum ada itu karena pemeriksaan masih terus berlanjut. Informasi untuk kasus Buol berasal dari Polda Sulteng dan kami belum pernah menyatakan ada tiga tersangka. Sejauh ini, selain pelanggaran disiplin dan kode etik, baru satu orang yang mengarah menjadi tersangka pelanggaran pidana, yakni yang menembak warga pada Rabu sore,” katanya.

Tim investigasi gabungan Mabes Polri, Polda Sulteng, dan Polres Buol terus menyelidiki kasus bentrok polisi dan warga yang menyebabkan delapan warga tewas tertembak. Kasus ini juga menyebabkan pihak kepolisian merugi hingga Rp 1,4 miliar akibat sejumlah kendaraan roda dua, empat, rumah dinas, asrama, mapolsek, pos polisi, barang-barang rumah tangga, dan seragam habis dibakar massa.

Pekan lalu di Buol, Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani menyatakan, kasus Buol akan diluruskan dan diungkap. ”Karena itu, semua pihak yang terlibat, yang menjadi saksi, atau mengetahui dan punya informasi soal ini akan dimintai keterangan oleh tim investigasi. Kami betul-betul ingin mengungkap seperti apa sebenarnya kasus ini,” katanya.

Kepala Polda Sulteng Brigjen (Pol) HM Amin Saleh meminta agar kerja tim investigasi tak diragukan meski tim hanya beranggotakan polisi. Kapolda mempersilakan pihak lain jika ada yang ingin melakukan investigasi.

”Ada tiga kasus yang ingin diungkap, yakni kematian Kasmir di dalam tahanan yang sekaligus memicu insiden Selasa malam, lalu kasus penembakan pada Selasa malam, serta penembakan pada Rabu sore. Untuk pemeriksaan ini, ada tiga pelanggaran yang ingin dibuktikan, yakni pelanggaran kode etik, prosedur, serta pelanggaran pidana. Sejauh ini yang kami temukan dari pemeriksaan masih sebatas pelanggaran prosedur dan kode etik. Baru satu yang mengarah menjadi tersangka pelanggaran pidana, yakni yang menembak warga pada Rabu sore,” kata Kapolda.

Penyebab kematian

Dedy Askari, Ketua Perwakilan Komnas HAM Daerah Sulawesi, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM serius. Hasil investigasi pihaknya menunjukkan telah terjadi pelanggaran HAM serius dalam kasus ini.

”Korban tewas umumnya akibat tembakan menggunakan peluru tajam, tembakan juga sifatnya mematikan, bukan melumpuhkan. Sejumlah korban luka yang kami tanya juga menyebutkan bahwa mereka disiksa oleh polisi. Karena itu, kami meminta pemerintah serius mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran HAM ini,” katanya.

Memang, dalam kasus Buol banyak keterangan ataupun bukti yang menguatkan pernyataan Komnas HAM. Jamal (36), kakak Kasmir, misalnya, menyangsikan adiknya bunuh diri sebagaimana dikatakan polisi. ”Adik saya sudah tak mampu berdiri, bagaimana dia bisa manjat menggantung sarung untuk bunuh diri. Kalau disebut dia gantung diri menggunakan sarung, mengapa di lehernya yang ada bekas jerat seperti tali rafia. Di mulutnya juga ada sumbatan kertas koran dan lidahnya tidak menjulur. Saat saya jenguk, adik saya juga bilang sudah tidak tahan akibat disiksa,” kata Jamal.

Berdasarkan hasil visum yang disampaikan dr I Made Darmawan dari RSUD Buol, kematian Kasmir akibat patah tulang leher dan saluran pernapasan yang terjepit.

Sementara penembakan yang menewaskan delapan warga serta tiga warga lain yang masih dirawat akibat luka tembak, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Buol Hamid Lakuntu menyebutkan, semua korban tewas akibat tembakan peluru tajam. Bagian tubuh yang dibidik umumnya bagian paha ke atas. (Ren)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau