Dapat remisi 17 agustus

Weleh... Napi Koruptor Dapat Remisi Lagi

Kompas.com - 10/09/2010, 16:39 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Empat narapidana tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman penjara di LP Kedungpane Semarang, Jumat (10/9/2010) kembali menerima remisi khusus pada Idul Fitri 1431 H.

Keempat napi kasus korupsi yang kembali menerima remisi adalah mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Agung Tedjo Santoso, Sodikul Akhlis, dan Dedy Paryono terpidana kasus penyimpangan bantuan sosial (bansos) Pemprov Jawa Tengah.

Sebelumnya keempat napi kasus korupsi yang telah disebutkan juga menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-65 Republik Indonesia, Selasa (17/8).

Kepala Lapas Kedungpane Nyoman Putra Surya mengatakan, tiga orang dari empat napi koruptor tersebut memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari, sedangkan seorang napi mendapat Remisi Khusus II (RK II) satu bulan.

"Selain napi kasus korupsi, ada tiga napi kasus terorisme yang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 65 hari dan 56 napi kasus narkoba yang juga mendapat remisi antara 15 hari sampai 1,5 bulan," katanya.

Napi tindak pidana umum di Lapas Kedungpane yang menerima remisi sebanyak 303 orang yang sembilan diantaranya langsung bebas, sedangkan seorang napi bebas murni atau selesai menjalani masa hukuman.

Upacara pemberian remisi bagi 366 napi dari jumlah 742 napi yang mendekam di Lapas Kedungpane dilaksanakan usai Salat Idul Fitri 1431 H.

Setelah pemberian remisi secara simbolis kegiatan di lapas dilanjutkan dengan kunjungan bebas napi yang dibesuk keluarganya mulai pukul 09.00-15.00 WIB di halaman tengah kompleks Lapas Kedungpane.

"Jam berkunjung di Lapas Kedungpane Semarang pada Hari Raya Idul Fitri akan dibuka lebih lama tiga jam dibandingkan jam kunjung pada hari biasa dan untuk pengamanan kami mengerahkan 24 petugas yang dibagi menjadi empat regu," ujarnya.

Selain menambah jumlah petugas jaga dengan dibantu anggota kepolisian dan TNI, pihak Lapas Kedungpane juga tidak memperbolehkan petugas lapas libur pada Hari Raya Idul Fitri serta akan melakukan pengetatan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung lapas.

"Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pelayanan Warga Binaan di Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Terkait pemberian remisi bagi napi kasus korupsi, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mengaku tidak setuju dengan hal tersebut.

"Para napi koruptor tidak layak menerima remisi karena tindak kejahatan yang telah mereka lakukan menyangkut nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang akibatnya sangat merugikan kepentingan banyak pihak termasuk masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan.

"Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas namun justru diselewengkan oleh para koruptor tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.

Menurut Eko, pemberian remisi bagi napi kasus korupsi kontraproduktif dengan upaya membuat jera para koruptor dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau