Dicari Kapolri dan Jaksa Agung Penegak HAM!

Kompas.com - 14/09/2010, 04:30 WIB

USMAN HAMID

Di tengah pemberitaan seputar arus mudik masyarakat ke kampung halamannya, tiba-tiba Presiden SBY menyampaikan pidato di hadapan para pemimpin media massa dan disiarkan langsung hampir di semua stasiun televisi.

Presiden SBY menyampaikan pidato menyikapi delapan isu yang jadi percakapan publik di media, dari isu penegakan hukum sampai bencana alam gunung meletus dan potensi gempa bumi. Khusus isu terkait penegakan hukum, Presiden menyampaikan rencana pergantian Kapolri dan Jaksa Agung, pemilihan Ketua KPK, serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan.

Sulit dimungkiri, substansi yang disampaikan Presiden cenderung hanya mengonfirmasi wacana yang berkembang di media massa. Ada beberapa catatan menarik. Pertama, barangkali baru kali ini seorang Presiden memberi perhatian kepada Komisi Kepolisian Nasional, khususnya dalam pergantian petinggi Polri. Meski pendasaran pendirian komisi ini amat strategis, kesan penelantaran, bahkan oleh kepolisian sendiri, amat terlihat. Keberadaannya yang kritis membuat Komisi Kepolisian Nasional kerap dinilai sebagai lawan ketimbang mitra kepolisian.

Ke depan Presiden harus memastikan tak hanya anggaran yang dilepaskan dari pos anggaran satu atap dengan kepolisian guna menjamin independensi, tetapi juga kewenangannya diperkuat dalam mengontrol kinerja kepolisian agar lebih akuntabel.

Kedua, percepatan pergantian Kepala Polri meski Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengakhiri masa baktinya pada Oktober. Menurut Presiden, nama calon yang diusulkan sangat baik, bebas dari perkara hukum dan HAM. Percepatan dilakukan demi urgensi penegakan hukum melawan korupsi dan terorisme.

Ketiga, dibukanya kemungkinan pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji yang berasal dari kalangan nonkarier. Ini tantangan besar di tengah minimnya jaksa berprestasi karena integritas dan keahliannya.

Empat keutamaan

Siapa pun yang ditunjuk Presiden, empat keutamaan universal pemimpin penegak hukum harus terpancar: berintegritas, bertanggung jawab, diakui, dan tepercaya. Dahulu sosok ini diwakili Jaksa Agung R Soeprapto dan Kapolri Hoegeng.

Betapapun sulit, sosok mendatang harus diupayakan semaksimal mungkin berintegritas pribadi yang tinggi dan berkepribadian jujur sehingga memancarkan wibawa keteladanan bagi aparat di bawahnya. Inilah bekal utama membangun integritas penegak hukum.

Landasannya adalah integritas pribadi: riwayat yang bersih dari korupsi, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan kekuasaan supaya ia dihormati publik. Karena itu, Presiden sudah benar merujuk lembaga Komnas HAM, PPATK, atau KPK. Ini baru pertama dalam wacana pergantian Kapolri dan Jaksa Agung. Ke depan, mekanisme vetting sejenis ini perlu lebih dilembagakan.

Ini juga menyangkut integritas institusional, bertalian dengan sikap dan kemampuan menjaga institusi penegak hukum sebagai institusi yang bekerja atas supremasi hukum yang adil, netral dari kepentingan pragmatis kekuasaan politik, serta imparsial dan responsif pada kepentingan publik. Ia berdiri di atas semua kelompok kepentingan.

Misalnya, peka terhadap rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat marjinal (miskin, minoritas, dan minim akses sosial-politik). Penegakan hukum harus terasa sebagai adil. Di Papua, misalnya, penggunaan tuduhan makar merugikan citra hukum: keadilan dan akibatnya mempersempit peluang inisiatif damai.

Kepekaan juga dibutuhkan mengingat adanya produk hukum yang diskriminatif dan sejumlah perkara besar yang belum dituntaskan, seperti nasib berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/ 1998, Tragedi Mei 1998, dan Talangsari 1989. Jaksa Agung yang baru harus berkemauan dan berkemampuan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM itu.

Selain integritas, keutamaan lainnya adalah bertanggung jawab. Akuntabilitas kepolisian dan kejaksaan merosot. Sebabnya, kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang diduga melibatkan aparatnya terkesan dibiarkan dan diperparah oleh ketiadaan mekanisme koreksi internal, bahkan resistensi terhadap institusi semacam KPK dan Satgas Antimafia.

Entitas KPK atau Satgas Antimafia hanya bersifat sementara, sebatas perkakas politik selama transisi menuju demokrasi. Ia tak lagi diperlukan jika ada keberhasilan merestorasi kejaksaan dan kepolisian. Untuk itu, diperlukan pembenahan radikal. Dengan sendirinya, diperlukan pemimpin yang kuat pengakuannya, baik secara internal maupun komunitas hukum keseluruhan.

Syarat keutamaan yang keempat adalah tepercaya. Pemolisian dan penegakan hukum adalah urusan dan kepentingan banyak pihak. Kepercayaan dari segala pihak adalah faktor penting bagi upaya terus memperbaiki institusi kejaksaan dan kepolisian. Caranya tak bisa lagi bertindak secara linier, tetapi harus bertindak dalam kedaruratan. Kepercayaan itu tak sekadar menjaga nama baik, tetapi juga mendatangkan keadilan dalam kenyataan hukum dan kehidupan politik.

Akhirnya, pidato Presiden harus diarahkan untuk memilih hulubalang baru yang memenuhi empat keutamaan itu. Menjelang setahun kabinetnya, hulubalang itu harus secara tangkas dan berani mendongkrak kinerja dua lembaga penegak hukum negeri ini sehingga perang melawan kejahatan bisa betul-betul dimenangkan. Tak hanya mendamaikan keadaan, tetapi juga membersihkan mafia kejahatan serta menegakkan tiang-tiang hukum dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

Usman Hamid Aktivis Kontras

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau