Rp 12 M Serap Beras

Kompas.com - 15/09/2010, 03:25 WIB

Palembang, Kompas - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, mengalokasikan dana Rp 12 miliar dari APBD 2010 untuk membeli 2.000 ton beras milik petani. Kebijakan ini diterapkan guna membantu para petani yang produksi berasnya selalu surplus hingga ribuan ton, sementara kuota penyerapan oleh Bulog setempat sangat terbatas.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Herman Deru di Palembang, Selasa (14/9), mengakui, ribuan ton beras produksi petani di daerahnya tak terserap, lalu dijual dengan harga murah kepada pengepul. Hal itu merupakan masalah serius sektor pertanian di kabupaten tersebut.

”Karena tak dibeli dengan harga standar, maka banyak petani terpaksa menjual dengan harga murah ke tengkulak yang selalu berkeliaran untuk mengambil untung berlipat,” katanya.

Akibatnya, sebagian petani sulit meningkatkan kesejahteraan hidup. Kondisi ini jelas sekaligus pukulan bagi pemerintah setempat yang sejauh ini—sesuai faktanya—menempatkan pertanian padi sebagai sektor unggulan di OKU Timur.

Berdasarkan data pemerintah setempat, produksi beras OKU Timur setiap tahunnya mencapai sekitar 500.000 ton. Dari total produksi itu, Bulog ternyata hanya mampu menyerap 30.000 ton. Sementara itu, sekitar 250.000 ton lainnya dijual ke pengusaha, pengepul, atau tengkulak dari kabupaten tetangga.

”Jadi, masih ada lebih dari 200.000 ton beras yang belum terserap. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mencoba menerapkan kebijakan pembelian beras mulai bulan ini,” kata Herman Deru.

Pada tahun pertama (2010) pemerintah dan DPRD setempat sepakat mengalokasikan Rp 12 miliar untuk membeli 2.000 ton beras. Jika terbukti bermanfaat dan mendapat respons positif, maka tahun depan pemerintah akan meningkatkan volume pembelian beras.

Bertahap

Pemerintah membeli beras secara bertahap, yakni 180 ton tiap bulan. Pembelian dilakukan melalui kelompok tani dengan harga Rp 6.500 per kilogram.

Menurut Herman Deru, beras ini bukan untuk disimpan sebagai cadangan pangan, tetapi dibagikan lagi kepada pegawai pemerintah.

Dengan demikian, sebanyak 10.000 pegawai pemerintah setempat, mulai PNS, CPNS, honorer, sampai tenaga harian akan menerima beras pengadaan tersebut sebagai tunjangan rutin bulanan. Jumlah yang diterima tiap pegawai bervariasi, didasarkan pada status perkawinan.

”Untuk pegawai berkeluarga diberikan 20 kilogram beras per bulan. Sebaliknya, yang belum berkeluarga menerima 10 kilogram,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Petani Pengguna Air OKU Timur Suparman mengakui, kebijakan ini cukup melegakan. Alasan dia, karena dengan demikian bisa membebaskan sebagian petani dari jeratan tengkulak nakal.

”Kami berharap pemerintah meningkatkan volume pembelian beras petani karena 2.000 ton hanya sebagian kecil. Kalau semua hasil panen dibeli dengan harga standar, maka petani pasti akan sejahtera,” katanya.

Selain itu, dia juga berharap pemerintah meningkatkan infrastruktur penunjang pertanian, antara lain jalan pedesaan dan lahan jemur gabah. (ONI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau