Perumahan

Optimalkan Perumnas sebagai PSO Perumahan

Kompas.com - 15/09/2010, 04:17 WIB

Jakarta, Kompas - Perum Perumnas mengharapkan pemerintah memberdayakan perusahaan itu untuk kewajiban pelayanan publik (public service obligation) perumahan. Hal itu dinilai akan mendorong penyediaan rumah rakyat.

Demikian dikemukakan Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arif di Jakarta, Selasa (14/9).

Hingga kini, ujar Himawan, belum ada institusi yang menjadi pelaku utama penyediaan rumah rakyat (public housing). Padahal, penyediaan perumahan sebagai kebutuhan dasar semakin mendesak.

Penetapan Perumnas sebagai PSO perumahan, katanya, akan mendorong harga rumah terjangkau. Hal itu karena dukungan pendanaan pemerintah untuk penyediaan rumah sehingga menekan harga jual.

Tahun 2011, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk PSO perumahan.

Adapun persyaratan untuk PSO perumahan di antaranya penyediaan lahan siap pakai dengan kelengkapan izin, rencana tapak (site plan), dan sertifikat tanah.

Kendalanya, ujar Himawan, tidak semua lahan yang digarap Perumnas untuk perumahan merupakan tanah milik Perumnas. Lahan itu bisa merupakan tanah pemerintah daerah (pemda), instansi lain, atau mitra swasta. Apabila menunggu perizinan lengkap, pembangunan rumah dikhawatirkan memakan waktu lama. ”Kami berharap ada kelonggaran persyaratan PSO terkait penyediaan lahan,” ujar Himawan.

Saat ini, stok lahan Perumnas hanya sekitar 2.400 ha, tersebar di sejumlah wilayah. Untuk menyiasati minimnya lahan, pihaknya menjalin kerja sama dengan pemda untuk penyediaan lahan perumahan, di antaranya Tarakan, Samosir, Bengkulu, Bangka Belitung, Maluku, dan Sulawesi.

Perlu restrukturisasi

Pengamat properti Panangian Simanungkalit menilai, penetapan Perumnas sebagai PSO perumahan hanya efektif jika diimbangi dengan efisiensi manajemen dan penajaman visi Perumnas. Selama puluhan tahun, peran Perumnas masih kabur antara fungsi bisnis dan pelayanan publik.

”Perlu penajaman visi Perumnas sebagai penyangga suplai perumahan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” ujar Panangian.

Total kekurangan (backlog) rumah di Indonesia sudah mencapai 8,4 juta unit. Adapun laju kekurangan rumah setiap tahun mencapai 400.000 unit.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, pihaknya sedang menyiapkan Perum Perumnas sebagai pelaku PSO perumahan. Dengan itu, diharapkan Perumnas mengoptimalkan penyediaan rumah dengan harga terjangkau dan menjadi barometer harga standar rumah layak huni di setiap wilayah.

Guna menekan harga rumah bagi masyarakat menengah ke bawah, kata Menpera, pihaknya berencana menggulirkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 sebesar Rp 400 miliar.

Untuk tahap awal, dana itu diberikan bagi 40-50 kabupaten/kota. Adapun persyaratan daerah untuk memperoleh DAK, antara lain, wajib menyediakan lahan untuk perumahan. Selain itu, memiliki tata ruang atau zonasi wilayah serta indeks teknis berupa tingkat kepadatan penduduk dan jumlah penduduk.

Tahun 2010, pemerintah menargetkan pembangunan rumah sejahtera tapak 150.000 unit dan rumah sejahtera susun 30.000 unit. (LKT)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau