Jakarta, Kompas
Demikian dikemukakan Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arif di Jakarta, Selasa (14/9).
Hingga kini, ujar Himawan, belum ada institusi yang menjadi pelaku utama penyediaan rumah rakyat (public housing). Padahal, penyediaan perumahan sebagai kebutuhan dasar semakin mendesak.
Penetapan Perumnas sebagai PSO perumahan, katanya, akan mendorong harga rumah terjangkau. Hal itu karena dukungan pendanaan pemerintah untuk penyediaan rumah sehingga menekan harga jual.
Tahun 2011, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk PSO perumahan.
Adapun persyaratan untuk PSO perumahan di antaranya penyediaan lahan siap pakai dengan kelengkapan izin, rencana tapak (site plan), dan sertifikat tanah.
Kendalanya, ujar Himawan, tidak semua lahan yang digarap Perumnas untuk perumahan merupakan tanah milik Perumnas. Lahan itu bisa merupakan tanah pemerintah daerah (pemda), instansi lain, atau mitra swasta. Apabila menunggu perizinan lengkap, pembangunan rumah dikhawatirkan memakan waktu lama. ”Kami berharap ada kelonggaran persyaratan PSO terkait penyediaan lahan,” ujar Himawan.
Saat ini, stok lahan Perumnas hanya sekitar 2.400 ha, tersebar di sejumlah wilayah. Untuk menyiasati minimnya lahan, pihaknya menjalin kerja sama dengan pemda untuk penyediaan lahan perumahan, di antaranya Tarakan, Samosir, Bengkulu, Bangka Belitung, Maluku, dan Sulawesi.
Pengamat properti Panangian Simanungkalit menilai, penetapan Perumnas sebagai PSO perumahan hanya efektif jika diimbangi dengan efisiensi manajemen dan penajaman visi Perumnas. Selama puluhan tahun, peran Perumnas masih kabur antara fungsi bisnis dan pelayanan publik.
”Perlu penajaman visi Perumnas sebagai penyangga suplai perumahan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” ujar Panangian.
Total kekurangan (backlog) rumah di Indonesia sudah mencapai 8,4 juta unit. Adapun laju kekurangan rumah setiap tahun mencapai 400.000 unit.
Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, pihaknya sedang menyiapkan Perum Perumnas sebagai pelaku PSO perumahan. Dengan itu, diharapkan Perumnas mengoptimalkan penyediaan rumah dengan harga terjangkau dan menjadi barometer harga standar rumah layak huni di setiap wilayah.
Guna menekan harga rumah bagi masyarakat menengah ke bawah, kata Menpera, pihaknya berencana menggulirkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 sebesar Rp 400 miliar.
Untuk tahap awal, dana itu diberikan bagi 40-50 kabupaten/kota. Adapun persyaratan daerah untuk memperoleh DAK, antara lain, wajib menyediakan lahan untuk perumahan. Selain itu, memiliki tata ruang atau zonasi wilayah serta indeks teknis berupa tingkat kepadatan penduduk dan jumlah penduduk.
Tahun 2010, pemerintah menargetkan pembangunan rumah sejahtera tapak 150.000 unit dan rumah sejahtera susun 30.000 unit.