Hal itu disampaikan sejumlah perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/9). Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Masyarakat Transparansi Indonesia, dan Indonesia Budget Center.
Peneliti Transparency International Indonesia, Kumba Digdowiseiso, mengatakan, anggaran Rp 162,94 miliar itu diperoleh koalisi dari alokasi anggaran tugas pokok dan fungsi DPR dari daftar isian perencanaan anggaran pada 2010. Tugas pokok dan fungsi itu terdiri dari legislasi, pengawasan, anggaran, dan membangun kerja sama internasional.
”Jumlah Rp 162,94 miliar pada 2010 adalah kenaikan yang drastis dibandingkan dengan anggota Dewan periode sebelumnya (DPR periode 2004-2009), yang pada tahun pertama duduk di Dewan, yaitu tahun 2005, menggunakan anggaran ke luar negeri sebesar Rp 23,55 miliar,” kata Kumba (lihat tabel).
Pemborosan
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan, perjalanan dinas anggota Dewan ke luar negeri merupakan pemborosan anggaran negara. ”Mereka hanya mengejar serapan anggaran dengan pelesir dan tidak memperhitungkan efektivitas dan manfaatnya,” katanya.
Koordinator Indonesia Budget Center Arif Nur Alam mencontohkan perjalanan dinas Panitia Kerja RUU Kepramukaan Komisi X yang mengunjungi tiga negara, yaitu Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Jepang, dalam bulan ini. ”Kenapa ke Afrika Selatan? Pramuka di sana tidak lebih baik,” katanya.
Selain Panja Kepramukaan, dalam bulan ini Panja RUU Hortikultura Komisi IV pergi ke Belanda dan Norwegia, Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan Komisi XI ke Jepang, dan Panja RUU Perumahan Komisi V ke Vienna, Austria. Badan Urusan Rumah Tangga DPR juga tidak mau ketinggalan dengan pergi ke Perancis, Maroko, dan Jerman.
”Kalau Dewan serius hendak meningkatkan kualitas undang-undang yang disusun, kenapa tidak mengundang ahli-ahli atau melakukan penjaringan aspirasi massa? Itu lebih efektif dan berguna,” kata Abdullah.
Abdullah menambahkan, selain pemborosan, perjalanan dinas ke luar negeri juga rentan dikorupsi. ”Belajar dari pengalaman lalu, perjalanan dinas ke luar negeri DPR tahun anggaran 2005-2006 diberi status unaudited oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) alias belum bisa dipertanggungjawabkan. Ke depan BPK harus melakukan audit investigatif dan dapat berkoordinasi dengan penegak hukum apabila terjadi korupsi,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (Partai Golkar) menyatakan, studi banding ataupun kunjungan kerja DPR tidak menjadi soal jika sesuai dengan norma dan mekanisme yang ada.
”Jika kunjungan itu mengada-ada, sebaiknya ditinjau ulang dan jangan diteruskan. Tetapi, jika kunjungan itu atas dasar undangan dari parlemen di luar negeri atau forum internasional, jangan dikritik,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, kegiatan studi banding ke negara lain bisa dilakukan tanpa harus pergi ke luar negeri. Dengan teknologi internet, menurut dia, banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai suatu persoalan di luar negeri.