Tunjangan Masih Macet

Kompas.com - 17/09/2010, 04:20 WIB

Medan, Kompas - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Kota Medan belum membayarkan tunjangan fungsional bagi 4.200 guru di Kota Medan. Padahal, uang tersebut sudah turun dari pemerintah pusat dan semestinya diberikan kepada para guru pada Juni 2010.

”Kami berharap, akhir September ini uang tersebut sudah diberikan kepada para guru. Jika belum dibayar juga, kami berencana menempuh jalur hukum,” kata Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan Abdul Rahman Siregar di Medan, Kamis (16/9).

Besaran dana tunjangan profesi guru tersebut bervariasi. Untuk guru swasta Rp 1,5 juta per orang per bulan, sementara untuk guru negeri mencapai Rp 2,8 juta per orang per bulan. Dana tunjangan profesi guru tersebut semestinya dibayar secara rapel per enam bulan sekali. Total dana yang belum dibayar mencapai Rp 43 miliar.

Rahman menjelaskan, para tenaga pengajar tersebut merupakan guru yang telah mengikuti program sertifikasi guru pada tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009. Mereka telah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagian dari guru-guru tersebut, terutama yang telah mendapat SK sebelum tahun 2010, akan menerima pembayaran uang tunjangan profesi guru melalui Dinas Pendidikan Kota Medan. Adapun yang menerima SK pada tahun 2010, pembayaran uang tunjangan profesi guru melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Sebanyak 3.400 guru swasta dan negeri yang tergabung dalam Forum Guru Medan Korban Sertifikasi 2008 (FGMKS 2008) baru mendapatkan SK tersebut pada awal Agustus 2010.

Dengan modal SK tersebut, Rahman menambahkan, semestinya tidak ada alasan lagi bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumut atau Dinas Pendidikan Kota Medan untuk tidak memberikan dana tunjangan profesi guru, apalagi kepada para guru di beberapa daerah seperti Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu Induk.

Rahman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Wali Kota Medan Rahudman dan mendapat respons positif. Saat ini tinggal menunggu Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengeluarkan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana tersebut.

Hasan menjelaskan, pihaknya tengah memeriksa data-data para guru tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian dana tunjangan guru. Oleh karena pemeriksaan tersebut butuh waktu, maka para guru diminta bersabar.

Sementara itu, Rahman menambahkan, pihaknya menyerahkan masalah ini kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sumatera Utara lantaran belum ada respons bagus dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera. Ketua LKBH PGRI Sumatera Utara Asliani Harahap akan mengkaji masalah tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

”Pokoknya kami tidak ingin kasus ini mengulang kasus serupa di tahun 2007. Makanya kami akan mengambil langkah lebih tegas. Bila perlu, kami ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

Secara terpisah, Ketua FGMKS 2008 Lodden Ritongga memaparkan, dia dan sekitar 3.400 rekannya telah lama memimpikan segera mendapat dana tunjangan profesi begitu mengantongi SK. ”Nyatanya tidak. Kami berharap dana itu secera cair dalam minggu-minggu ini,” pungkas guru Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Medan itu.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah belum bisa dimintai keterangan mengenai hal itu. Telepon dan pesan singkat (SMS) Kompas tidak dibalasnya. (MHF)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau