JAKARTA, KOMPAS.com — Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengungkapkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyerahkan kepada Presiden delapan nama calon jaksa agung dari internal kejaksaan.
Inilah mereka:
1. Darmono (Wakil Jaksa Agung)
2. M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)
3. Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
4. Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawas)
5. Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen)
6. Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan)
7. Kemal Sofyan (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
8. Zulkarnain Yunis (Staf Ahli Jaksa Agung)
Dalam keterangannya, Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga salah satu calon menyebutkan, calon internal lebih baik karena keahlian jaksa hanya bisa diperoleh dari karier. Setidaknya, mereka tidak memerlukan waktu lama untuk memahami tugasnya.
Kalau seandainya yang terpilih nanti dari eksternal kejaksaan? Darmono enggan berkomentar. "Itu hak prerogratif Presiden," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang