JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak sepakat jika Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang tata cara pendirian rumah peribadatan direvisi. Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Amrullah Ahmad, peraturan itu sudah cukup moderat.
"MUI mendukung PBM karena itu adalah salah satu cara untuk mendukung kerukunan. Kalau PBM dicabut, pasti terjadi anarkis. Kami tidak menganggap perlu direvisi. Itu sudah level peraturan yang sangat moderat," ungkapnya di kantor MUI, Sabtu (18/9/2010).
Menurut Amrullah, syarat pendirian rumah ibadah dengan persetujuan warga kurang lebih 90 kepala keluarga, itu sudah dikurangi dari syarat 200 kk sebelumnya. Menurutnya, PBM sudah sangat rapi disusun bersama-sama dengan seluruh pemuka agama mengenai detil syarat mendirikan tempat ibadah di satu tempat.
Diharapkan, syarat-syarat itu tidak menimbulkan benturan-benturan antar umat beragama. "Kami tidak bisa membayangkan di tengah masyarakat demokrasi, tidak ada aturan untuk mengatur pembangunan rumah ibadah. Bahkan kalangan yang mendukung demokrasi mendukung supaya PBM dicabut. Padahal kalau enggak ada aturan, demokrasi tidak akan terawat dengan baik," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang