TAPAKTUAN, KOMPAS.com — Oknum anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Golkar, TM (48), ditangkap polisi saat berpesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga di Gampong atau Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan.
"Oknum anggota dewan itu kami amankan bersama empat rekannya saat menggunakan sabu di kompleks perumahan Telkom," kata Kapolres Aceh Selatan AKB Bambang Syafrianto SIK, Senin (20/9/2010).
Saat digerebek petugas, TM bersama empat rekannya, yaitu oknum PNS Dishubkominfo Aceh Selatan, SM (50); oknum PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, EW (50); serta dua kontraktor, TA (50) dan SN (40).
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Novi Edyanto, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari lima tersangka, kurang dari satu jam kemudian polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni staf BPD Aceh Selatan, AH (40); oknum PNS Komisi Independen Pemilihan (KIP), HM (35); dan personel Samapta Polres Aceh Selatan, AZ.
Selain mengamankan delapan tersangka, aparat penegak hukum juga menyita narkotika kelas satu jenis sabu seberat 1,8 gram dan uang tunai Rp 1,5 juta sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat.
"Tersangka pemakai sabu itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Bambang Syafrianto mengharapkan peran serta seluruh komponen masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di daerah penghasil komoditas pala itu.
"Perlu dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk membasmi peredaran narkotika," kata Kapolres.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang