Kehidupan

Winfaidah di Tengah Hiruk-pikuk MDGs

Kompas.com - 24/09/2010, 03:09 WIB

Hampir bersamaan dengan sidang tahunan Majelis Umum PBB yang membahas 10 tahun Tujuan Pembangunan Milenium atau MDGs, penganiayaan keji pemerkosaan terhadap Winfaidah, pekerja rumah tangga migran, terkuak. Kasus ini adalah satu dari ribuan, bahkan mungkin jutaan, fakta yang berpunggungan dengan bunyi pidato indah tentang keberhasilan pencapaian target-target MDGs di Indonesia.

Hasil investigasi Migrant Care, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, menemukan, Winfaidah (26) diberangkatkan ke Malaysia pada masa di mana Indonesia menyatakan penghentian pengiriman sementara PRT ke Malaysia sejak 26 Juni 2009. Bahkan, ada indikasi, ibu satu anak dari Desa Buanasakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, itu adalah korban jaringan perdagangan orang.

Keterkaitan

Pada Oktober 2009, Winfaidah diproses dan diberangkatkan agen tenaga kerja untuk dipekerjakan di Singapura, tetapi dipulangkan ke Batam karena tidak lolos uji bahasa Inggris. Winfaidah lalu dikirim ke Penang melalui Johor Baru dan dipekerjakan sebagai PRT si Sungai Petani, Penang. Baru tiga bulan bekerja, Winfaidah lari karena mengalami kekerasan.

Pada Februari 2010, Winfaidah kembali bekerja di daerah Nibong Tebal, Penang. Di tempat kerja itu, dia terus dianiaya dan diperkosa majikannya. Tanggal 13 September, Winfaidah ditemukan di pinggir jalan dekat Taman Nibong Tebal setelah dibuang majikannya.

Korban seperti Winfaidah terus berjatuhan. Data di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mencatat, saat ini 6.845 TKI ditahan di Penjara Kajang karena berbagai sebab. Data Migrant Care menambahkan, 345 TKI terkena kasus pidana berat, 305 di antaranya diancam hukuman mati.

Kekerasan terhadap buruh migran jarang mendapat perhatian dalam evaluasi pencapaian target-target MDGs. Padahal, hal itu berkaitan langsung dengan masalah utama yang melahirkan prakarsa MDGs di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York tahun 2000, yaitu keprihatinan terhadap masalah kemiskinan di dunia. Pada tahun 2008, delapan tahun setelah MDGs menjadi komitmen internasional, para menteri negara-negara anggota PBB menyatakan, 1,4 miliar orang, sebagian besar perempuan dan anak perempuan, hidup dalam kemiskinan absolut. Pada Januari 2010, Bank Dunia memperkirakan ada tambahan 64 juta orang hidup dalam kemiskinan absolut pada akhir tahun 2009 karena krisis.

Laporan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menambah gambaran muram karena jumlah orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, satu dollar AS per hari, meningkat 92 juta orang di Afrika Sub Sahara dan 8 juta orang di Asia Barat dalam kurun tahun 1990-2005. Dikatakan, situasi kemiskinan jauh lebih serius ketika dimensi-dimensi lain kemiskinan juga dipertimbangkan, seperti deprivasi, peminggiran sosial, dan kurangnya partisipasi. Kondisi ini membuat sasaran utama MDGs, yaitu penghapusan kemiskinan, semakin sulit dicapai pada tahun 2015.

Dana Pembangunan PBB untuk Perempuan (Unifem) dalam laporannya, Making the MDGs Work for All: gender responsive rights-based approaches to the MDGs (2008), menemukan, penyebab lambatnya kemajuan MDGs adalah kurangnya pendekatan responsif jender dan hak dalam implementasi berbagai program MDGs.

Laporan itu menengarai, dalam situasi khusus, prioritas bagi perempuan dan anak perempuan tidak dipertimbangkan. Tak ada data tersegragasi atas dasar jender atau variabel sosio-ekonomi lain sehingga kebutuhan khas kelompok sosial, khususnya perempuan dan anak perempuan dalam kondisi-kondisi khusus, tidak diprioritaskan. Padahal, bagi perempuan, kemiskinan berdampak sangat jauh dan dalam.

Kian rumit

Pada Februari lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumumkan, sumbangan devisa dari TKI—70 persennya perempuan dan dari jumlah itu lebih dari 70 persennya bekerja di sektor informal—mencapai 6,6 miliar dollar AS. Namun, data Bank dunia menyebut 8,6 miliar dollar AS.

Jumlah itu meningkat lebih dari tiga kali dibandingkan pada akhir pemerintahan Megawati tahun 2004, yaitu sekitar 1,8 miliar dollar AS. Tak berlebihan bila Wahyu Susilo dari International NGO on Indonesian Development (Infid) menyatakan, UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri hanya berhasil memobilisasi remiten, tetapi gagal menjadi payung perlindungan TKI.

Negosiasi terhadap revisi nota kesepahaman Indonesia-Malaysia soal TKI tahun 2006, misalnya, belum tuntas. Selain itu, fokus pada target pengiriman TKI karena jumlah devisa yang menggiurkan berpotensi mengabaikan program-program penghapusan kemiskinan yang komprehensif dan menyasar pada akar.

Di lini lain, kemiskinan adalah jalan mulus sindikat perdagangan orang untuk menjaring korbannya. Perempuan dan anak perempuan yang terjebak di dalamnya, sebagian besar berasal dari keluarga dengan kondisi kemiskinan yang parah. (MH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau