Perancis

Muslim Diminta Hormati Larangan Cadar

Kompas.com - 24/09/2010, 12:52 WIB

PARIS, KOMPAS.com — Para pemimpin Islam Perancis, Kamis (23/9/2010), meminta umat Islam menghormati larangan pemakaian cadar di negara itu dan meminta pemerintah tidak menstigmatisasi warga Islam dengan menggunakan undang-undang tersebut.

Mereka berbicara setelah menemui Presiden Perancis Nicolas Sarkozy di Istana Elysee.

Senat Perancis telah mengesahkan undang-undang itu pekan lalu, yang akan meratakan jalan bagi pelarangan pemakaian cadar di depan umum setelah periode enam bulan guna memberi informasi kepada sejumlah perempuan yang mengenakannya. Perancis akan menjadi negara pertama Eropa yang akan memperkenalkan larangan tersebut jika negara itu mengesahkan pemilihan oleh Dewan Konstitusi, otoritas konstitusi tertinggi Perancis.

Para pelanggarnya akan didenda 150 euro atau diminta mengambil kelas kewarganegaraan. "Bagi kami, sebagai warga yang bertanggung jawab, waktu untuk perdebatan telah lewat. Undang-undang telah disetujui," kata Mohammed Moussaoui, pemimpin Dewan Muslim Perancis (CFCM), setelah pertemuan itu.

Moussaoui menentang perundangan itu pada saat perdebatan berbulan-bulan lamanya yang mendahului pengesahannya di Majelis Nasional Juli lalu dan kemudian di Senat. "Kami akan melakukan semua pekerjaan pendidikan yang dibutuhkan guna membantu para perempuan yang mengenakan cadar untuk menghadapi undang-undang itu," katanya.

Pada waktu yang sama, ia menambahkan, CFCM akan mengawasi pelaksanaannya agar undang-undang itu tidak menstigmatisasi warga Islam.

Merujuk pada kemungkinan balas dendam terhadap Perancis oleh kelompok garis keras yang marah karena undang-undang itu, Moussaoui mengatakan, "CFCM mengutuk semua tindakan yang ditujukan kepada rekan-rekan kami dan negara kami, khususnya jika tindakan itu dilakukan oleh orang-orang yang mengklaim sebagai Muslim. Kita harus membuang dari kamus kita istilah ’Islamis’ untuk melukiskan teroris. Kita lebih menyukai (pelukisan) ’teroris’ dan ’penjahat’. Kita tidak menerima ’Islam’ dan agama Islam dikaitkan dengan aksi terorisme."

Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie mengatakan kepada Senat, sebelum pemungutan suara dengan hasil 446-1 bagi pelarangan cadar, undang-undang itu menegaskan nilai-nilai persamaan dan martabat semua orang dan akan mencegah perempuan menjadi anggota-anggota tanpa wajah (faceless) dari satu masyarakat etnik yang lebih besar.

Masyarakat Islam Perancis yang terdiri atas lima juta orang adalah yang terbesar di Eropa Barat. Kurang dari 2.000 perempuannya diyakini telah mengenakan cadar. Banyak pemimpin Islam tidak mendukung cadar ataupun undang-undang yang melarangnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau