Jakarta, Kompas -
”Jadi, tidak benar, Presiden tidak menjalankan keputusan MK soal Jaksa Agung. Presiden sangat menghormati MK sebagai wujud penghormatan Presiden kepada UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, yang tengah mendampingi kunjungan Presiden Yudhoyono ke Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/9).
Mengenai pemberhentian Hendarman, Sudi menyatakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2010 pada Jumat malam di Bandung.
”Keppres baru ditandatangani semalam (Jumat malam) di sela-sela kunjungan kerja Presiden di Bandung. Sebab, Presiden harus mempelajari lebih dulu keputusan MK dan mendapat pertimbangan yang saksama. Keputusan MK itu, kan, baru dikeluarkan pada Rabu sore lalu. Presiden memerlukan waktu sehari untuk mempelajari lebih dulu agar tidak terjadi kesalahan saat menerbitkan keppres baru,” katanya.
Hal sama disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana. Dia mengatakan, Presiden Yudhoyono telah menandatangani keppres yang berisi pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji dan menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung. Menurut Denny, pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung karena memang sudah ada rencana itu dan juga adanya putusan MK.
Terkait penunjukan dirinya, Plt Jaksa Agung Darmono mengharapkan agar Kejaksaan bisa menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Dengan cara itu, ia berharap Kejaksaan bisa menjadi lembaga tepercaya dan dicintai rakyat.
Kepada Kompas, kemarin, Darmono menyatakan akan melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya sebaik mungkin sehingga memenuhi harapan pemberi amanah dan harapan rakyat.
Menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden Yudhoyono bertindak tepat dengan mengeluarkan keppres tersebut. Keppres itu dapat menghilangkan penilaian buruk publik terhadap negara dan memberi
”Saya kira tidak perlu diperpanjang lagi. Presiden, kan, sudah mengeluarkan surat keputusan (pemberhentian Hendarman),” kata Jusuf Kalla seusai memberikan kuliah perdana di Universitas Islam As-Syafi’iyah di Kampus Universitas Islam As-Syafi’iyah, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu.
Namun, pemberhentian Hendarman itu meninggalkan persoalan. Menurut Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR, yang seharusnya dilakukan Presiden adalah melantik dulu Hendarman untuk mengisi kekosongan tindakan administrasi sebelumnya sebagai bentuk memulihkan keadaan yang seharusnya. Setelah itu, Presiden bisa setiap saat melimpahkan jabatan Jaksa Agung kepada siapa saja.
Secara terpisah, ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, Presiden harus secepatnya mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung. Jabatan itu tidak bisa dibiarkan lowong terlalu lama karena ada beberapa kewenangan Jaksa Agung yang tidak bisa digantikan orang lain. Kewenangan itu adalah mencegah orang ke luar negeri, yang tak dapat didelegasikan sekalipun kepada Plt Jaksa Agung karena cuma acting Jaksa Agung.
Hal serupa dikatakan hakim konstitusi, Harjono, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK mengenai uji materi UU Kejaksaan. Menurut Harjono, jabatan Jaksa Agung tidak boleh dibiarkan lowong sedetik pun. Pasalnya, Jaksa Agung punya kewenangan dalam penegakan hukum yang diberikan secara atributif oleh UU, tak bisa digantikan orang lain.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengungkapkan, sebelum menentukan Jaksa Agung yang paling cocok, Presiden harus mengidentifikasi persoalan-persoalan di internal Kejaksaan Agung.
Menurut Sudi, selama ini Presiden Yudhoyono memang tengah mempercepat pergantian Jaksa Agung. (HAR/FAJ/ANA/COK/TRA/BDM)