Luka Bakar, 30 Menit yang Menentukan

Kompas.com - 29/09/2010, 06:51 WIB

Penderita luka bakar, apa pun penyebabnya, hanya punya waktu 30 menit untuk mendapat pertolongan dokter. Semakin besar dan dalam luka, semakin lambat mendapat perawatan medis, dan salah dalam memberikan pertolongan pertama, akan memperkecil peluang korban untuk dapat diselamatkan.

Pertolongan penderita luka bakar ditentukan dari menit ke menit. Dalam tempo kurang dari setengah jam, penderita harus mendapat cairan infus karena penguapan pada luka bakar akan sangat besar. Potensi korban terinfeksi penyakit lain juga sangat besar,” ungkap Kepala Unit Luka Bakar Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Cipto Mangunkusumo Aditya Wardhana di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain rentang waktu menunggu pertolongan medis, faktor lain yang bisa memicu kematian korban adalah luasan dan kedalaman luka bakar, ada tidaknya gangguan pernapasan, serta faktor penyerta lain. Jika luka bakar yang terjadi lebih dari 30 persen dari seluruh permukaan tubuh, itu termasuk kritis.

Kedalaman luka dapat memengaruhi fungsi organ tubuh bagian dalam. Luka bakar yang dalam akan memicu munculnya racun yang menjalar secara sistemik dan tak bisa dicegah. Racun itu dapat menempel pada organ dalam tubuh sehingga membuat fungsi organ turun dan memunculkan kegagalan fungsi multiorgan. Kejadian ini dapat membunuh korban.

Pada korban luka bakar akibat ledakan, baik ledakan mercon, ledakan tabung gas, maupun ledakan bom, umumnya mereka juga mengalami gangguan pernapasan. Ledakan itu biasanya menimbulkan pengembangan udara di sekitarnya secara tiba-tiba. Udara yang mengembang itu bisa memicu terbakarnya baju di badan ataupun benda-benda di sekitar korban.

Udara panas beserta bahan-bahan hasil pembakaran gelombang panas yang muncul itulah yang akan dihirup penderita luka bakar. Produk hasil pembakaran itu berasal dari benda-benda di sekitar sumber ledakan yang ikut terbakar, seperti cat rumah, lapisan semen, hingga metal.

Saat cat rumah terbakar, kandungan sulfur dalam cat ikut terurai. Masuknya sulfur yang menyebar dalam udara dan terhirup oleh korban akan sangat membahayakan. Saluran pernapasan korban dapat mengalami iritasi dan mengecil sehingga korban susah bernapas.

Faktor penyerta lain yang bisa memicu parahnya luka bakar, antara lain, usia lanjut lebih dari 50 tahun, usia kurang dari lima tahun, serta adanya berbagai penyakit bawaan, seperti asma, jantung, dan diabetes.

Pertolongan pertama

Penanganan pertama terhadap korban akan sangat memengaruhi kondisi korban selanjutnya. Salah dalam memberikan pertolongan pertama justru bisa memperparah kondisi korban.

Saat korban terkena sumber penyebab luka bakar, apakah itu air panas, api, bahan-bahan kimia atau listrik, ia harus segera menjauh atau dijauhkan dari sumber tersebut.

Jika sumbernya berupa api, api yang membakar tubuh korban harus dimatikan terlebih dahulu. Barang-barang di badan yang dapat menyimpan panas juga harus dilepaskan dari tubuh korban, seperti baju, cincin, jam tangan, atau benda-benda logam lain.

”Korban dapat juga proaktif dengan bergulung-gulung di tanah atau pasir untuk memadamkan api di tubuhnya. Hal itu perlu dilakukan karena terkadang orang di sekitar korban terbakar justru ikut panik atau tidak berani memadamkan api di tubuh korban,” ujar Aditya.

Penanganan luka bakar tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Untuk luka yang kecil, seperti akibat tersiram air panas, terciprat minyak panas, atau terkena knalpot, luka itu cukup disiram dengan air bersih yang mengalir sekitar 20 menit, bukan direndam. Cara ini untuk menghilangkan panas dan mengurangi rasa nyeri.

Air yang digunakan untuk menyiram luka harus air biasa, tidak boleh menggunakan air dingin atau air es. Penggunaan air dingin atau perendaman luka akan memicu kerusakan jaringan tubuh dan luka yang semakin dalam akibat perubahan suhu secara tiba-tiba.

Sedangkan untuk luka bakar luas yang tidak memungkinkan disiram dengan air, korban harus diselimuti dengan kain atau selimut yang bersih.

”Jangan gunakan odol (pasta gigi), mentega, kecap, minyak goreng, minyak tanah, bubuk kopi, sabun colek, atau segala bahan kimia lain. Bahan-bahan itu tidak akan membantu mengatasi penyembuhan luka bakar, justru akan memperparah karena luka yang dialami korban semakin dalam,” ujarnya. Penyembuhan

Selain ancaman kematian, pasien luka bakar yang selamat juga akan menghadapi kemungkinan cacat permanen. Kecacatan itu bervariasi, mulai dari yang paling ringan berupa perbedaan warna kulit hingga yang paling berat berupa menyatunya beberapa bagian tubuh.

Sesudah disembuhkan, pada bekas luka bakar akan muncul jaringan parut yang tumbuh berlebihan. Apabila parut itu tumbuh pada sendi, akan menyebabkan memendeknya jaringan kulit yang membuat sendi susah digerakkan. Untuk meminimalisasi parut yang tumbuh, bagian yang luka harus dibuat tetap hangat dan lembab.

Jaringan parut itu dapat dihilangkan melalui operasi pengangkatan parut dan menutup bekas luka dengan jaringan kulit dari bagian tubuh lain penderita. Jaringan kulit itu biasanya berasal dari paha dan punggung, sedangkan bekas kulit yang diambil itu umumnya akan sembuh dengan sendirinya.

Meski dapat disembuhkan, Kepala Divisi Bedah Plastik RSUPN Cipto Mangunkusumo Chaula Djamaloeddin menjelaskan, korban luka bakar tidak dapat langsung beraktivitas seperti semula. Walau luka yang diderita korban sudah mengering dan korban tidak lagi dirawat inap di rumah sakit, sejumlah perawatan tetap harus dilakukan sebelum sembuh total.

”Jaringan kulit yang masih muda belum seutuhnya sembuh. Karena itu, pekerjaan yang bisa dilakukan korban umumnya bertahap hingga luka bakarnya sembuh total. Waktu penyembuhan itu bisa antara enam bulan dan satu tahun, bergantung pada kondisi luka bakar yang dialaminya,” ucapnya.

Selain menghindari pekerjaan yang bersentuhan dengan air, penderita luka bakar sebaiknya tidak banyak terkena sinar matahari langsung. Kulit baru masih sensitif dan belum kuat menyaring sinar matahari.

Oleh M ZAID WAHYUDI dan AGNES RITA S

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau