Kekerasan Cekam Jakarta

Kompas.com - 30/09/2010, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Kerusuhan menyergap Jakarta, Rabu (29/9) pukul 13.00. Peristiwa yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya yang dijaga 286 polisi ini melibatkan dua kelompok massa. Tiga orang tewas dan sembilan orang terluka. Selama kerusuhan, lalu lintas dan aktivitas masyarakat lumpuh.

”Tiba-tiba serombongan orang datang dari arah Cilandak, pakai kopaja, berhenti di depan warung itu. Orang-orang di dalam bus turun dan langsung menembak ke arah sekelompok orang lain yang sedang makan di warung,” kata seorang petugas keamanan di sebuah kantor di seberang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Warung itu berlokasi sekitar 50 meter dari PN Jakarta Selatan.

Seusai penembakan, beberapa saksi mengatakan, kelompok massa itu kembali memasuki kopaja dan tancap gas ke arah Cilandak. Kelompok massa yang diserang balik mengejar. Salah satu dari mereka ditangkap massa, yaitu Frederick Pilo Letlet (29), dan tewas sekitar 100 meter dari PN Jakarta Selatan.

Sopir Kopaja 608 jurusan Tanah Abang-Blok M, yang kemudian diidentifikasi pihak kepolisian sebagai warga Medan dan berdomisili di Kebon Nanas, Jakarta Timur, bernama Saefudin (48), ikut dihajar massa hingga tewas tepat di depan Kantor Medco, sekitar 700 meter dari PN Jakarta Selatan. Kopaja yang dikemudikannya dihancurkan massa.

Pengejaran terus berlanjut. Beberapa orang bersembunyi di dalam toko sepatu Larici. Di sini, Agustinus Thomasoa Saparua (49) ditemukan tak bernyawa. Ketiga korban tewas segera dievakuasi polisi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Seorang korban lain, Jayakusumah, terluka parah.

”Jaya kritis,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono.

Selain Jayakusumah, ada delapan korban luka tembak dan yang terkena senjata tajam. Mereka dirawat, antara lain, di Rumah Sakit Medistra.

Salah seorang warga yang berada di lokasi, Topan, mendengar letusan senjata api berkali-kali. Namun, bentrokan tidak berlangsung lama, sekitar 15 menit.

Meskipun bentrokan berlangsung cepat, hingga Rabu malam sebagian besar rumah, kantor, dan tempat usaha di Jalan Ampera memilih menutup pintu dan pagar rapat-rapat.

”Sejak Rabu pukul 07.30, sudah ada 286 petugas disiagakan di PN Jakarta Selatan. Namun, petugas terkonsentrasi di dalam pengadilan untuk mengamankan jalannya sidang,” kata Gatot.

Di PN Jakarta Selatan, Rabu, dijadwalkan berlangsung sidang kasus Susno Duadji, Gayus Tambunan, dan ratusan sidang kasus pidana, termasuk kasus perkelahian antarkelompok massa di kelab malam Blowfish di Jalan Gatot Subroto, yang menewaskan M Sholeh pada 4 April.

Tindak tegas

”Pokoknya akan kami tindak tegas siapa pun itu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Inspektur Jenderal Timur Pradopo.

Timur secara tegas mengatakan, dalam peristiwa ini polisi tidak kecolongan. ”Itu kejadian di jalan raya. Saat polisi yang berjaga di dalam pengadilan mendengar, mereka langsung keluar untuk melerai. Kapolres saya dan dua anggotanya sampai tertembak,” katanya.

Gatot menambahkan, saat kejadian, polisi memang tidak bisa memberikan perlawanan memadai karena tidak dilengkapi senjata. ”Prosedur pengamanan memang seperti itu,” katanya.

Saat berupaya melerai pertikaian, Gatot terserempet peluru di lutut kirinya. Ajudannya, Ajun Komisaris Lambua dan Brigadir Satu Grahana, terluka di tangan dan kaki kanan karena tertembus peluru. ”Dari peluru yang ditemukan, sepertinya jenis FN kaliber 32,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menambahkan, saat kerusuhan berlangsung, Polda Metro Jaya segera menambah dua kompi pasukan sehingga total sekitar 450 petugas berada di lokasi. Hingga Rabu malam, polisi mengumpulkan barang bukti berupa 3 senjata tajam, 1 peluru, 1 panah, dan 3 kopaja bernomor polisi B 7450 DG, B 7466 EV, dan B 7362 NL. Sudah enam saksi dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara FK, seorang laki-laki yang didapati membawa senjata tajam di lokasi kejadian, diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Koordinator Keamanan PN Jakarta Selatan Kamari mengatakan, bentrokan terkait kasus Blowfish terjadi untuk kedua kalinya. Kejadian pertama terjadi Rabu lalu, tetapi segera bisa diatasi karena terjadi di dalam kompleks pengadilan.

”Ini adalah sidang ketiga, agendanya mendengarkan saksi atas kasus dengan terdakwa Kanor Lolo (27). Saat kerusuhan terjadi, sidang belum berlangsung karena terdakwa belum datang. Akibat peristiwa ini, sidang kasus Blowfish dan ratusan sidang pidana lain ditunda,” katanya.

Pemerintah harus tegas

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan sedih dan prihatin menyaksikan aksi-aksi anarki dan kekerasan yang terjadi belakangan ini, khususnya di Tarakan dan Jakarta, kemarin.

”Agar tidak terus berulang, pemerintah harus tegas, jangan mengimbau saja. Beri perintah yang jelas supaya aparat pelaksana keamanan di lapangan dapat bertindak tegas pula karena tidak takut disalahkan,” katanya.

Aparat keamanan harus menangkap semua orang sipil yang membawa senjata tajam, apalagi senjata api, ke ruang publik. Semua yang bersalah dihukum. ”Kalau tidak, ya, seperti itu masyarakat akan menyelesaikan masalahnya dengan cara sendiri, termasuk main hakim sendiri dengan aksi kekerasan,” katanya.

(BDM/dis/DOE/TRI/WIN/NEL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau