BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Hingga Kamis (30/9) malam, Ketua Perhimpunan Petani Petambak Udang Windu (P3UW) Dipasena Nafian Faiz dan tiga pengurus P3UW lainnya masih ditahan untuk diperiksa oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Lampung.
Pada siang harinya, sejumlah pengurus P3UW didampingi tim pengacara dan dua anggota DPRD Lampung masing-masing Farouk Danial dan Ketut Erawan mendatangi Markas Polda Lampung untuk meminta penangguhan penahanan.
Namun, penyidik belum mengabulkan permohonan ini dengan alasan para tersangka masih diperiksa. Kami kan tidak ingin seperti bapak dengan anak kecil. Anak meminta permen, harus dikabulkan saat ini juga . Hingga sekarang, pemeriksaan masih berjalan. Namun, pada intinya, surat (penangguhan) kami terima dan pertimbangkan ujar Komisaris Polisi Mahedi Surindra selaku ketua tim penyidik.
Farouk Danial mengatakan, tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan, ia memandang sebaiknya para pengurus P3UW ditangguhkan penahanannya. "Lha tersangka kasus makar dan korupsi saja bisa tidak ditahan kok. Kenapa mereka tidak? Yang namanya ditahan itu kan fakultatif, bukan wajib," ujarnya.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Polda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengungkapkan, keputusan penangguhan penahanan diserahkan kepada penyidik. Dirinya tidak berhak mengintervensi proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Itu (penangguhan) bergantung kepada penyidik," ujarnya
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang