OYK Digelar, 1.196 Terjaring

Kompas.com - 01/10/2010, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 1.196 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Jakarta terjaring razia dalam operasi yustisi kependudukan. Sembilan warga negara asing yang terjaring razia itu diserahkan ke kantor imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Franky Mangatas Panjaitan, Kamis (30/9) di Jakarta Pusat, mengatakan, razia itu dilakukan untuk memastikan semua penduduk Jakarta memiliki KTP DKI Jakarta. Penduduk yang tidak memiliki KTP atau kartu identitas lain dari kelurahan setempat dikenai denda dan diwajibkan mengurus KTP atau kartu identitas pendatang musiman.

Sebanyak 238 orang terjaring operasi yustisi kependudukan (OYK) di Jakarta Pusat, 315 orang di Jakarta Barat, 119 orang di Jakarta Selatan, 256 orang di Jakarta Timur, 170 orang di Jakarta Utara, dan 98 orang di Kepulauan Seribu.

Sebanyak 79 orang tidak memiliki KTP mana pun dan dikategorikan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Mereka dikirim ke panti sosial untuk dibina. Sedangkan 1.117 orang lainnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan dan dikenai sanksi denda Rp 25.000 sampai Rp 50.000 per orang.

Sementara itu, sembilan warga negara asing yang terjaring OYK terdiri atas 3 orang berasal dari Mesir, 2 dari Vietnam, 2 dari Thailand, 1 dari Nigeria, dan 1 dari Taiwan. Mereka terjaring OYK karena paspor yang dimiliki sudah kedaluwarsa.

Di Jakarta Barat, OYK digelar di delapan RW di Kelurahan Duri Utara dan satu RW di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Barat Ahmad Fauzi mengatakan, kedua kelurahan itu menjadi sasaran OYK karena merupakan lokasi padat penduduk yang banyak diminati pendatang.

”OYK bukan untuk menolak pendatang, melainkan agar mereka patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagian besar yang terjaring OYK berasal dari Jawa Tengah, seperti Pekalongan, Pemalang, dan Tegal. Sebagian lainnya berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, dan Sumatera.

Suinda (20), salah seorang warga yang terjaring OYK di Duri Utara, mengaku tidak tahu bahwa harus memiliki KTP Jakarta sebelum bisa bekerja di Ibu Kota. ”Saya baru datang kemarin dari Serang setelah diterima kerja di usaha konveksi,” tutur Suinda.

OYK di Jakarta Utara digelar di tiga kelurahan, wilayah Kecamatan Pademangan, yakni di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan Timur, dan Ancol. Dari operasi itu dijaring 170 warga pendatang baru.

Edison Sianturi, Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, mengatakan, OYK putaran ketiga menjaring delapan orang PMKS. Mereka dirujuk ke Panti Sosial Kedoya.

Di Jakarta Pusat, OYK dilaksanakan di empat apartemen dan sebuah industri rumah tangga di Kecamatan Tanah Abang. Keempat apartemen itu adalah Apartemen Sudirman Park, Apartemen City Walk, Rusun Bendungan Hilir I, dan Rusun Benhil II.

”Kami melaksanakan OYK tanpa membedakan sasaran, baik itu masyarakat miskin, menengah, atau kaya,” kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Mohammad Hatta.

Dia mengakui sebagian penghuni apartemen enggan berkoordinasi bahkan tidak mau membuka pintu saat petugas datang. Namun, petugas segera berkoordinasi dengan pengurus apartemen sehingga mereka mau menerima petugas.

Hatta juga menolak OYK dilaksanakan tanpa solusi. Selama ini, pihaknya tetap memberikan pelayanan termasuk lewat pelayanan KTP keliling. Pembuatan kartu identitas pendatang (KIP) atau surat keterangan tinggal (SKT) hanya membutuhkan waktu satu hari dan biaya Rp 5.000.

Sementara di Jakarta Selatan, OYK dipusatkan di Kelurahan Pasar Minggu, Jati Padang, dan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu. Sebanyak 69 orang disidang karena tidak memiliki surat identitas resmi, apalagi keterangan sebagai warga resmi di lokasi yang ditinggali. Sementara 50 orang lain memiliki KTP DKI, tetapi alamatnya tidak sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Demikian diungkapkan Kepala Sudin Dukcapil Jaksel Elzarman, Kamis. ”Ini baru awal, OYK akan dilkukan hingga November nanti,” kata Elzarman.

WNA

Tiga WNA terjaring OYK di Jakarta Pusat. Ketiganya kedapatan tidak memiliki paspor di tempat tinggalnya. Hatta mengatakan, ketiga orang itu adalah ROC warga Nigeria serta MB dan CK warga Thailand.

”Mereka kedapatan tidak mempunyai paspor. Karena itu, mereka juga kami bawa ke Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi. Biasanya, pihak imigrasi menghubungi kedutaan masing-masing sebelum memulangkan mereka yang tidak mempunyai paspor,” papar Hatta.

(FRO/ARN/ART/NEL/ECA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau