Impor beras ketan

Para Pedagang Beras Protes

Kompas.com - 04/10/2010, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang beras yang selama ini memiliki pengaruh kuat dalam stabilisasi harga beras nasional memprotes kebijakan Kementerian Pertanian soal impor beras ketan yang dinilai diskriminatif. Protes dilakukan pedagang beras di wilayah Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Rudi Siswanto, pedagang beras di Medan, Sumatera Utara, mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini Kemtan seharusnya memberi tahu pedagang bahwa ada tambahan impor beras sebanyak 40.000 ton.

”Jangan seperti sekarang, rekomendasi diberikan tanpa sepengetahuan importir lain,” kata Rudi, akhir pekan. Dia sudah berdagang beras sejak tahun 1980. Selama ini ia selalu dilibatkan dalam impor beras ketan.

”Biasanya saya mengimpor sampai 2.000 ton, tetapi karena mulai tahun 2010 kebijakan diubah dan importir lama hanya dapat alokasi 625 ton, tidak menjadi masalah karena adil dan semua dilibatkan,” katanya.

Yang menjadi soal, katanya, ketika tambahan alokasi impor tidak dibuka secara transparan.

Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Wilayah DKI Jakarta Nelly Soekidi menyatakan, pihaknya mendapat banyak keluhan dari anggota yang selama ini mengimpor beras ketan. ”Biasanya kami memang selalu dilibatkan,” kata Nelly, Minggu (3/10/2010) di Jakarta.

Menurut Nelly, setiap kali melakukan impor biasanya ada pertemuan terlebih dulu dengan pedagang mengingat impor tidak bisa dilakukan sembarangan demi menjaga harga beras ketan di tingkat lokal tetap bagus agar ada insentif bagi petani.

Billy Haryanto, pedagang beras dan penggilingan, juga mempertanyakan kebijakan impor beras yang tidak berlaku merata. ”Jangan kalau harga beras naik kami diminta membantu pemerintah menstabilkan harga, tetapi kalau mengimpor kami ditinggalkan,” ujarnya.

Impor beras ketan menjanjikan. Disparitas harga sangat tinggi, antara beras ketan lokal dan impor. Saat ini harga beras ketan impor sampai di tempat sekitar Rp 7.000 per kilogram, sementara harga beras ketan lokal di atas Rp 8.000.

Kemtan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Nomor 628/2010 tentang Penambahan Volume Impor Beras Ketan Utuh untuk Kebutuhan September-Desember 2010 menambah alokasi impor beras ketan tahun 2010 sebanyak 40.000 ton.

Dari 40.000 ton alokasi tambahan, sudah dikeluarkan izin impor 34.000 ton. Tinggal tersisa 6.000 ton. Izin impor diberikan kepada 21 perusahaan atas rekomendasi Kemtan. Dalam kebijakan impor produk pertanian, termasuk beras ketan, izin impor baru bisa dikeluarkan Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasi dari Kemtan.

Kemperdag sudah membuat kebijakan alokasi impor beras ketan 80.000 ton setiap tahun. Kebijakan impor dilakukan dalam rangka mengantisipasi kekurangan pasokan beras ketan dalam negeri.

Untuk alokasi impor 80.000 ton, izin impor diberikan dalam dua tahap, yakni 40.000 ton pada semester I dan 40.000 ton sisanya semester II. Data Kemperdag menunjukkan, semua izin impor untuk 80.000 ton sudah habis dialokasikan minggu pertama September 2010. Dengan tambahan alokasi impor 40.000 ton, total impor beras ketan sepanjang tahun 2010 120.000 ton atau mendekati Rp 1 triliun.

Mendadak

Selain memprotes sikap diskriminatif Kemtan, para pedagang juga mempertanyakan mekanisme pemberian rekomendasi izin impor yang terkesan mendadak.

Mengacu surat rekomendasi impor beras ketan Nomor 673/2010, seperti yang diterima Kompas pekan lalu, terungkap bahwa rekomendasi impor untuk PT SMS dikeluarkan 7 September 2010 atau dua hari menjelang Lebaran.

Dalam surat itu, PT SMS mendapatkan alokasi impor beras ketan dengan total 2.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Rekomendasi impor ditujukan kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, yang intinya agar Ditjen Perdagangan Luar Negeri memberikan persetujuan dalam bentuk izin impor kepada PT SMS.

Surat rekomendasi impor ditandatangani oleh Direktur Jenderal P2HP Kemtan Zaenal Bachruddin. Dari 40.000 ton impor yang direkomendasikan Kemtan, yang diberi izin baru 34.000 ton. (OSA/MAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau