JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengatakan, setelah rekayasa kasusnya terbongkar pada Maret 2010 , ia pernah diminta Haposan Hutagalung untuk berkumpul di kantor Haposan di Gedung Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, ikut hadir Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama.
Dikatakan Gayus, Haposan tidak ada dikantornya saat itu. Setelah itu, Lambertus ditelepon oleh Haposan. Tak lama Lambertus menyerahkan ponselnya kepada Gayus. Saat itu, Gayus mengaku malah berbicara dengan jaksa Cirus Sinaga. "Saya disuruh ngomong konsisten jangan berubah," ucap Gayus seusai sidang dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 4/10/2010 ).
Kemudian, Gayus lalu menyerahkan ponsel Lambertus ke Andi Kosasih. Menurut Gayus, Andi juga diminta hal yang sama. Gayus mengaku tidak tahu dari mana Cirus dan Haposan menelpon. "Mereka bersama-sama disuatu tempat. Saya ngga tau dimana," kata Gayus.
Anda diminta Cirus tetap konsisten pada perjanjian kerjasama pengadaan tanah di Jakarta Utara jika nanti diperiksa penyidik?, "Kira-kira begitu," jawab Gayus.
Menurut Gayus, dalam pertemuan di Kantor Haposan berikutnya, Haposan juga pernah meminta agar ia tetap konsisten pada kronologis rekayasa. Haposan juga meminta agar Gayus menyebut memberi uang fee sebagai lawyer sebesar Rp 800 juta jika diperiksa penyidik. Andi Kosasih yang ikut dalam pertemuan mengakui hal itu. "Memang saya dengar," kata Andi saat bersaksi hari ini.
Seperti diberitakan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji pertama kali mengungkap kasus itu awal Maret 2010 . Susno menyebut adanya beberapa jenderal yang menerima uang pasca blokir rekening Rp 28 miliar dibuka penyidik Bareskrim Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang