JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jaksa tidak berhak menilai relevansi saksi yang diajukannya. Biar pengadilan yang memutuskan.
"Biar nanti di pengadilan saja. Biar pengadilan yang memanggil saya," kata Yusril kepada para wartawan di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/10/2010), sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan, Yusril mengajukan beberapa nama saksi ahli yang dinilai akan meringankan, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Kepala Dinas Penerangan dan Hukum (Kadispenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir lantas mengatakan bahwa saksi ahli yang diajukan Yusril tidak relevan.
"Saksi meringankan itu saya yang menilai. Kalau dianggap tidak akan meringankan, buat apa saya ajukan? Jadi, saksi ahli meringankan yang saya ajukan bukan untuk dinilai lagi oleh jaksa. Itu adalah hak saya untuk mengajukan saksi meringankan. Kewajiban jaksa adalah memanggil yang bersangkutan," katanya.
Yusril menambahkan, hingga saat ini saksi-saksi tersebut memang belum dipanggil. Pasalnya, saksi ahli tersebut baru dipanggil ketika proses pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai. Yusril juga menegaskan, pengajuan saksi ahli meringankan ini juga atas permintaan jaksa di Kejagung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang