SBY Sindir Pengadilan Distrik di Belanda

Kompas.com - 07/10/2010, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat melontarkan sindiran terhadap mekanisme pengadilan distrik di Den Haag, Belanda, ketika membuka rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan proses pengadilan atas pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang digelar pada 5 Oktober lalu. Waktu ini bertepatan dengan waktu kunjungan Presiden ke Belanda. "Tuntutan diajukan pada 4 Oktober. Pengadilan memutuskan menggelar persidangan pada 5 Oktober. Saya kira ini pengadilan paling cepat di dunia. Isinya adalah berkaitan dengan apa yang disebut pelanggaran HAM oleh kita, Indonesia, khususnya di Maluku," kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/10/2010).

Kabar soal digelarnya pengadilan soal pelanggaran HAM, katanya, diterima dari Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Lantas, Presiden pun mengonfirmasi surat tersebut ke Duta Besar Indonesia untuk Belanda, Fanny Habibie. Dubes Fanny kemudian membenarkan hal tersebut.

Akhirnya, setelah menerima masukan dari Wakil Presiden Boediono dan beberapa menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, Presiden memutuskan untuk menunda kunjungannya. Dikatakan, ketika Ratu Belanda Wilhelmina Armgard berkunjung ke Indonesia, dia mendapat sambutan hangat.

"Menjadi sulit saya terima ketika saya datang disambut dengan pengadilan seperti itu. Saya tidak takut kalau ada unjuk rasa, itu biasa. Saya juga tidak gentar kalau dikatakan ada ancaman terhadap kunjungan Presiden. Tidak apa-apa, ada sistem pengamanan, ada Paspampres. Tetapi ketika yang akan ada adalah sebuah pengadilan yang digelar dengan topik masalah HAM kita, dan sidang tuntutan untuk menangkap Presiden Indonesia digelar sesaat sebelum saya datang. Menurut saya, ini tidak bisa diterima," katanya.

Kendati demikian, Presiden menegaskan bahwa hubungan Indonesia-Belanda dalam kondisi yang baik sejak tahun 2005. Pada tahun tersebut, Belanda secara resmi mengakui Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Saat itu, Pemerintah Belanda mengirim menteri luar negeri untuk menghadiri peringatan HUT Kemerderkaan RI di Indonesia. Perdana Menteri Belanda pun beberapa kali menghadiri peringatan HUT Kemerderkaan RI yang digelar di KBRI di Belanda.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau