JAKARTA, KOMPAS.com- Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) tak terkejut adanya penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kita belum terima putusannya (MA). Ini bukan putusan yang surprise buat kita. Dan kemungkinan besar terjadi ini," ujar anggota TPBC, Alexander Lay sebelum rapat koordinasi dengan Bibit dan Chandra di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/10/2010) petang.
Ketidakkagetan pihak Bibit-Chandra dikarenakan alasan penerbitan SKPP oleh kejaksaan setahun lalu mengandung kelemahan, yakni alasan yuridis dan sosiologis.
Saat itu, alasan yuridis yang dipakai kejaksaan yakni karena tindakan Bibit dan Chandra dianggap hal yang wajar karena dilakukan oleh para pimpinan KPK terdahulu, dan keduanya tak menyadari akibat perbuatannya itu.
Sedangkan alasan sosilogisnya ada tiga hal, salah satunya adalah demi menjaga keharmonisan tiga lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisian dan KPK, dalam pemberantasan korupsi serta tugas penegakkan hukum lain.
"Pertama adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya," kata Marwan Effendy saat menjabat Jam Pidsus.
Menurut Alex, alasan seperti itu terkesan sengaja dicari-cari pihak Kejaksaan. Apalagi, bukti pemerasan yang dituduhkan kepada Bibit-Chandra tidak cukup kuat sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, TPBC juga kecewa dengan langkah kejaksaan yang hingga kini tak menggubris arahan Presiden SBY, bahwa kasus Bibit-Chandra harus diselesaikan di luar pengadilan. "Yang disayangkan, garis (perintah) Presiden setahun lalu tidak dijalankan dengan baik oleh kejaksaan," keluhnya.
Saat ini, TPBC bersama Bibit dan Chandra tengah menggelar rapat koordinasi menanggapi putusan MA. "Tapi, pada intinya sekarang bola ada di kejaksaan. Kita menunggu langkah Kejaksaan," tuturnya. (Tribunnews.com/ Abdul Qodir/Samuel)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang