Kriminalitas

Tersangka Penusuk Jemaat HKBP Ditangkap

Kompas.com - 09/10/2010, 03:35 WIB

Bekasi, Kompas - Tim reserse Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kota Bekasi, Kamis (7/10), menangkap dua orang, yakni Spr (25) dan AAF (28). Keduanya diduga terkait kasus penganiayaan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah, di Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Salah seorang yang ditangkap, AAF, mengaku sebagai penusuk Asia Lumban Toruan (50) alias Sintua Sihombing. Polisi juga menyita sebilah pisau lipat yang digunakan AAF untuk melukai Asia dalam insiden tersebut.

”Masih ada satu orang lagi, yakni Zn, yang sedang kami cari. Dia diduga terkait langsung kasus penganiayaan tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/10) kemarin.

Dengan penangkapan AAF dan Spr tersebut, tersangka kasus penganiayaan warga HKBP Pondok Timur Indah menjadi 13 orang. Sebelas orang lainnya sudah ditangkap polisi terlebih dahulu setelah peristiwa kekerasan di Ciketing Asem, Mustikajaya, Minggu (12/9).

Solidaritas

Kedua tersangka, Spr dan AAF, itu ditangkap secara terpisah pada Kamis lalu. Spr, yang berprofesi sebagai seniman di jalan, ditangkap lebih dahulu di dekat halte depan Kampus UKI, Jakarta Timur, Kamis sore. Spr mengaku berada di Ciketing Asem, Mustikajaya, ketika penganiayaan itu terjadi.

Setelah menangkap Spr, polisi kemudian menangkap AAF di Jakarta Selatan pada Kamis itu juga. AAF yang beralamat tinggal di Rawalumbu, Kota Bekasi, juga mengaku berprofesi sebagai seniman di jalan.

Spr dan AAF ke Ciketing, Mustikajaya, pada 12 September lalu karena diajak untuk mengawasi kegiatan peribadatan HKBP. ”Kami rombongan, ada sekitar delapan sampai sepuluh motor. Saya dan Zn paling depan,” kata AAF kemarin.

Ketika AAF dan rombongan sepeda motor berpapasan dengan jemaat HKBP di tengah jalan, AAF, yang membonceng, langsung menusukkan pisau itu ke arah iring-iringan jemaat HKBP. AAF mengaku memperoleh pisau dari Zn, tersangka yang masih dicari polisi.

AAF mengatakan, setelah menusuk, dia dan Zn jatuh karena sepeda motor mereka langsung dihadang jemaat HKBP. Spr dan rombongan lainnya kemudian terlibat keributan dengan jemaat HKBP.

Adapun korban penusukan, Asia, terluka di perut bagian atas dan mengenai hatinya sehingga dia harus dioperasi. Sementara Pendeta Luspida Simanjuntak luka memar di kening dan pinggang akibat dipukul dan terkena hantaman benda tumpul.

Dua hari setelah insiden di Ciketing, Mustikajaya, polisi menangkap sembilan orang, yakni AF, DTS, KN, Ism, Hdn, Pn, KA, Hdk, dan Nn. Sehari kemudian, tersangka penganiayaan bertambah, yakni MB, sehingga tersangka yang sudah diamankan 10 orang.

Sekitar sepekan yang lalu, polisi menangkap seorang tersangka lainnya, yakni RK alias Acong. Semua tersangka dalam insiden di Ciketing, kata Ade kemarin, sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. (COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau