Bekasi, Kompas -
Salah seorang yang ditangkap, AAF, mengaku sebagai penusuk Asia Lumban Toruan (50) alias Sintua Sihombing. Polisi juga menyita sebilah pisau lipat yang digunakan AAF untuk melukai Asia dalam insiden tersebut.
”Masih ada satu orang lagi, yakni Zn, yang sedang kami cari. Dia diduga terkait langsung kasus penganiayaan tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/10) kemarin.
Dengan penangkapan AAF dan Spr tersebut, tersangka kasus penganiayaan warga HKBP Pondok Timur Indah menjadi 13 orang. Sebelas orang lainnya sudah ditangkap polisi terlebih dahulu setelah peristiwa kekerasan di Ciketing Asem, Mustikajaya, Minggu (12/9).
Kedua tersangka, Spr dan AAF, itu ditangkap secara terpisah pada Kamis lalu. Spr, yang berprofesi sebagai seniman di jalan, ditangkap lebih dahulu di dekat halte depan Kampus UKI, Jakarta Timur, Kamis sore. Spr mengaku berada di Ciketing Asem, Mustikajaya, ketika penganiayaan itu terjadi.
Setelah menangkap Spr, polisi kemudian menangkap AAF di Jakarta Selatan pada Kamis itu juga. AAF yang beralamat tinggal di Rawalumbu, Kota Bekasi, juga mengaku berprofesi sebagai seniman di jalan.
Spr dan AAF ke Ciketing, Mustikajaya, pada 12 September lalu karena diajak untuk mengawasi kegiatan peribadatan HKBP. ”Kami rombongan, ada sekitar delapan sampai sepuluh motor. Saya dan Zn paling depan,” kata AAF kemarin.
Ketika AAF dan rombongan sepeda motor berpapasan dengan jemaat HKBP di tengah jalan, AAF, yang membonceng, langsung menusukkan pisau itu ke arah iring-iringan jemaat HKBP. AAF mengaku memperoleh pisau dari Zn, tersangka yang masih dicari polisi.
AAF mengatakan, setelah menusuk, dia dan Zn jatuh karena sepeda motor mereka langsung dihadang jemaat HKBP. Spr dan rombongan lainnya kemudian terlibat keributan dengan jemaat HKBP.
Adapun korban penusukan, Asia, terluka di perut bagian atas dan mengenai hatinya sehingga dia harus dioperasi. Sementara Pendeta Luspida Simanjuntak luka memar di kening dan pinggang akibat dipukul dan terkena hantaman benda tumpul.
Dua hari setelah insiden di Ciketing, Mustikajaya, polisi menangkap sembilan orang, yakni AF, DTS, KN, Ism, Hdn, Pn, KA, Hdk, dan Nn. Sehari kemudian, tersangka penganiayaan bertambah, yakni MB, sehingga tersangka yang sudah diamankan 10 orang.
Sekitar sepekan yang lalu, polisi menangkap seorang tersangka lainnya, yakni RK alias Acong. Semua tersangka dalam insiden di Ciketing, kata Ade kemarin, sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.