JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebaiknya dibawa ke pengadilan. Namun, Jaksa Agung harus berani menuntut bebas keduanya jika ternyata tidak cukup bukti.
”Amanat Presiden untuk menyelesaikan perkara itu di luar pengadilan sudah terlambat dan tidak relevan lagi untuk dilaksanakan,” kata mantan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, Sabtu (9/10/2010) di Jakarta.
Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit- Chandra, pada November 2009, merekomendasikan penghentian proses hukum terhadap Bibit- Chandra karena tidak ada cukup bukti. Namun, Kejaksaan Agung menggunakan alasan sosiologis ketika mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
Putusan Mahkamah Agung pada Jumat yang menolak permohonan peninjauan kembali perkara Bibit-Chandra yang diajukan Kejaksaan Agung membuat SKPP Bibit-Chandra dinyatakan tidak sah hingga perkaranya harus dijalankan.
Buyung mengaku sudah memprediksi putusan MA tersebut karena SKPP seharusnya dikeluarkan dengan pertimbangan hukum, seperti tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana, atau tersangka meninggal dunia. ”Alasan sosiologis hanya dipakai untuk pengesampingan perkara (deponeering),” kata Buyung, sembari menambahkan, kondisi saat ini membuat kerja Tim Delapan menjadi tidak ada artinya.
Buyung berharap, perkara Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan. Jika ditemukan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra, hal itu jangan dilihat sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebaliknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral, Jaksa Agung harus berani menuntut bebas jika tidak ditemukan bukti.
Mantan anggota Tim Delapan yang lain, Todung Mulya Lubis, mengatakan hal senada. Bibit dan Chandra tak perlu meminta Kejagung untuk deponeering kasus mereka. Keduanya harus siap menghadapi proses hukum. ”Kalau memang tidak salah, tak perlu meminta-minta penghentian kasus itu. Hadapi saja di pengadilan,” ujar Todung Mulya Lubis.
”SKPP itu banci. Ini yang jadi sumber masalah. Sebaiknya Bibit dan Chandra menyiapkan diri ke pengadilan,” katanya.
Pendapat sama disampaikan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Trimedya Panjaitan. ”Bibit dan Chandra tak perlu takut ke pengadilan. Sebab, dari persidangan Anggodo Widjojo, tidak ada bukti pemerasan yang melibatkan Bibit dan Chandra,” ujarnya.
KPK juga akan terbebas dari tudingan seperti punya utang budi baik dari pemerintah, jika kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan. Tudingan itu membuat KPK dilihat telah tersandera dan tak dapat lagi independen terhadap pemerintah.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, penolakan MA itu makin memperlemah dan mereduksi kepercayaan publik kepada KPK yang citranya terus terpuruk karena tidak mampu menuntaskan kasus-kasus besar, seperti Bank Century. ”Idealnya, Kejaksaan Agung bukan mengeluarkan SKPP, melainkan deponeering,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, dalam menyikapi putusan MA, Kejagung bisa menunggu kasus Anggodo berkekuatan hukum tetap. Bila MA tetap menghukum Anggodo, Kejagung dapat menerbitkan SKPP baru Bibit-Chandra.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, sesuai ketentuan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan kejaksaan, yaitu melimpahkan perkara ke pengadilan dan deponeering sebagai kewenangan Jaksa Agung. Langkah deponeering dapat diambil bila ada saran dari DPR, MA, dan Presiden. (NWO/FAJ/TRA)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang