Bibit samad rianto dan chandra m hamzah

Buktikan Saja di Pengadilan

Kompas.com - 10/10/2010, 06:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebaiknya dibawa ke pengadilan. Namun, Jaksa Agung harus berani menuntut bebas keduanya jika ternyata tidak cukup bukti.

”Amanat Presiden untuk menyelesaikan perkara itu di luar pengadilan sudah terlambat dan tidak relevan lagi untuk dilaksanakan,” kata mantan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, Sabtu (9/10/2010) di Jakarta.

Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit- Chandra, pada November 2009, merekomendasikan penghentian proses hukum terhadap Bibit- Chandra karena tidak ada cukup bukti. Namun, Kejaksaan Agung menggunakan alasan sosiologis ketika mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Putusan Mahkamah Agung pada Jumat yang menolak permohonan peninjauan kembali perkara Bibit-Chandra yang diajukan Kejaksaan Agung membuat SKPP Bibit-Chandra dinyatakan tidak sah hingga perkaranya harus dijalankan.

Buyung mengaku sudah memprediksi putusan MA tersebut karena SKPP seharusnya dikeluarkan dengan pertimbangan hukum, seperti tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana, atau tersangka meninggal dunia. ”Alasan sosiologis hanya dipakai untuk pengesampingan perkara (deponeering),” kata Buyung, sembari menambahkan, kondisi saat ini membuat kerja Tim Delapan menjadi tidak ada artinya.

Buyung berharap, perkara Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan. Jika ditemukan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra, hal itu jangan dilihat sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebaliknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral, Jaksa Agung harus berani menuntut bebas jika tidak ditemukan bukti.

Mantan anggota Tim Delapan yang lain, Todung Mulya Lubis, mengatakan hal senada. Bibit dan Chandra tak perlu meminta Kejagung untuk deponeering kasus mereka. Keduanya harus siap menghadapi proses hukum. ”Kalau memang tidak salah, tak perlu meminta-minta penghentian kasus itu. Hadapi saja di pengadilan,” ujar Todung Mulya Lubis.

”SKPP itu banci. Ini yang jadi sumber masalah. Sebaiknya Bibit dan Chandra menyiapkan diri ke pengadilan,” katanya.

Pendapat sama disampaikan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Trimedya Panjaitan. ”Bibit dan Chandra tak perlu takut ke pengadilan. Sebab, dari persidangan Anggodo Widjojo, tidak ada bukti pemerasan yang melibatkan Bibit dan Chandra,” ujarnya.

KPK juga akan terbebas dari tudingan seperti punya utang budi baik dari pemerintah, jika kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan. Tudingan itu membuat KPK dilihat telah tersandera dan tak dapat lagi independen terhadap pemerintah.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, penolakan MA itu makin memperlemah dan mereduksi kepercayaan publik kepada KPK yang citranya terus terpuruk karena tidak mampu menuntaskan kasus-kasus besar, seperti Bank Century. ”Idealnya, Kejaksaan Agung bukan mengeluarkan SKPP, melainkan deponeering,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, dalam menyikapi putusan MA, Kejagung bisa menunggu kasus Anggodo berkekuatan hukum tetap. Bila MA tetap menghukum Anggodo, Kejagung dapat menerbitkan SKPP baru Bibit-Chandra.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, sesuai ketentuan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan kejaksaan, yaitu melimpahkan perkara ke pengadilan dan deponeering sebagai kewenangan Jaksa Agung. Langkah deponeering dapat diambil bila ada saran dari DPR, MA, dan Presiden. (NWO/FAJ/TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau