Pascaputusan ma

Chandra Masih Tetap Santai

Kompas.com - 10/10/2010, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah masih bisa santai meski Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKPP) perkaranya bersama Bibit Samad Riyanto.

Saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Sabtu (9/10/2010) sore, Chandra tampak ceria. Dia sesekali terlihat tertawa lepas saat menceritakan sekelumit pengalamannya sewaktu masih menjadi pengacara. "Memang harus begitu. Ha-ha-ha," ujar Chandra.

Namun, saat kembali membicarakan kasusnya, Chandra mengungkapkan kekecawaannya sebelumnya.

Sama dengan sikap para kuasa hukumnya, Chandra juga mengaku tidak terkejut dengan penolakan PK tersebut. Sebab, Chandra mengaku lebih terkejut sewaktu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kejaksaan terkait putusan praperadilan SKPP kubu Anggodo Widjojo, beberapa waktu yang lalu. "Memang tidak ada bukti," tutur Chandra sembari menghisap rokok mild-nya.

Tidak terkejutnya Chandra akan penolakan MA telah tampak saat Tribunnews.com baru tiba di kediamannya. Chandra yang mengenakan kaos berkerah warna putih, mengambil koran yang terletak di atas meja, di teras depan rumah.

Mata Chandra pun langsung mengarah pada satu judul headline koran nasional tersebut. Ia membaca sekilas berita itu seraya mengatakan, "Tuh kan dibilangin bandel sih."

Headline koran berjudul "Amanat Presiden Harus Dihormati" itu membahas tentang ditolaknya PK oleh MA. Chandra bisa santai, karena dia yakin dirinya tidak bersalah sebagaimana tuduhan selama ini. "Saya tidak bersalah," ujarnya.

Chandra berpegangan bahwa Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Memang, saat ini tidak ada bukti yang kuat yang dinyatakan kepolisian dan Kejaksaan atas kasus Chandra dan Bibit.

Rekaman antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dengan teman Anggodo, Ari Muladi, ternyata tak ada, sebagaimana proses sidang Anggodo di Pengadilan Tipikor. Padahal bukti rekaman ini sempat digembor-gemborkan oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan DPR.

Atas tudingan Anggodo adanya penerimaan uang suap di area Pasar Festival, Kuningan Jakarta, pada 27 Februari 2009, Chandra juga memiliki alibi kuat. Saat kejadian, Chandra mengaku tidak berada di lokasi, melainkan di Wisma Rajawali. "Ada beberapa orang saksi yang mengetahui keberadaan saya di Wisma Rajawali," kata Chandra.

Di awal kasus Bibit-Chandra, Mabes Polri berani mengklaim memiliki bukti karcis parkir bahwa mobil milik KPK berada di Pasar Festival ketika penyerahan uang dilakukan oleh Ari Muladi. "Yang (karcis) Pasal Festival juga tidak ada," tuturnya.

Kini, Chandra bersama Bibit Samad Riyanto masih menunggu langkah hukum lain yang akan diambil kejaksaan terhadap kasusnya.

Sebelumnya, kuasa hukumnya Alexander Lay, menyatakan kejaksaan memiliki tiga opsi untuk menghentikan kasus kliennya, yaitu mengeluarkan SKPP baru setelah melakukan pemeriksaan tambahan, deponering atau pengesampingan perkara, serta menuntut bebas Chandra dan Bibit di pengadilan.

Namun, tim kuasa hukum Chandra-Hamzah lebih setuju jika kejaksaan mengambil opsi yang pertama. Ketika dikonfirmasi Chandra hanya tersenyum dan berkata "Saya tidak akan meminta-minta" tegasnya.(Tribunnews.com/Abdul Qodir)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau