JAKARTA, KOMPAS.com — Baik Sjahril Djohan selaku pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
"Kami mohon waktu selama tujuh hari," ucap Sjahril kepada majelis hakim seusai mendengar putusan, Selasa (12/10/2010). "Kami nyatakan pikir-pikir," timpal Sila Pulungan, salah satu JPU.
Hotma Sitompul, pengacara Sjahril, mengatakan, jika membandingkan dengan permintaan kliennya yang ingin divonis bebas, maka putusan satu setengah tahun itu cukup berat. "Ya kami akan konsultasi dulu. (Putusan) ini harus dipertimbangkan," kata dia seusai sidang.
Hotma mengatakan kepada Kompas.com sebelum sidang, pihaknya tidak mengajukan banding jika putusan di bawah tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara. Dia beralasan, proses banding memakan waktu lama.
Seperti diberitakan, Sjahril dalam putusan terbukti terlibat melakukan korupsi terkait kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL). Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji saat menjabat Kabareskrim Polri tahun 2008. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung setelah penanganan penyidik Bareskrim Polri terhadap kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, berjalan lamban.
Namun, majelis hakim menilai bahwa Sjahril tidak terbukti terlibat dalam dakwaan kedua, yakni dugaan terlibat mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dalam dakwaan, Sjahril diduga terlibat dalam pembukaan pemblokiran rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang