Vonis 1,5 tahun penjara

Baik Sjahril maupun JPU Pikir-pikir

Kompas.com - 12/10/2010, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Baik Sjahril Djohan selaku pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

"Kami mohon waktu selama tujuh hari," ucap Sjahril kepada majelis hakim seusai mendengar putusan, Selasa (12/10/2010). "Kami nyatakan pikir-pikir," timpal Sila Pulungan, salah satu JPU.

Hotma Sitompul, pengacara Sjahril, mengatakan, jika membandingkan dengan permintaan kliennya yang ingin divonis bebas, maka putusan satu setengah tahun itu cukup berat. "Ya kami akan konsultasi dulu. (Putusan) ini harus dipertimbangkan," kata dia seusai sidang.

Hotma mengatakan kepada Kompas.com sebelum sidang, pihaknya tidak mengajukan banding jika putusan di bawah tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara. Dia beralasan, proses banding memakan waktu lama.

Seperti diberitakan, Sjahril dalam putusan terbukti terlibat melakukan korupsi terkait kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL). Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji saat menjabat Kabareskrim Polri tahun 2008. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung setelah penanganan penyidik Bareskrim Polri terhadap kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, berjalan lamban.

Namun, majelis hakim menilai bahwa Sjahril tidak terbukti terlibat dalam dakwaan kedua, yakni dugaan terlibat mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dalam dakwaan, Sjahril diduga terlibat dalam pembukaan pemblokiran rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau