JAKARTA, KOMPAS.com — Hidayat, staf gudang senjata dan amunisi Polri yang terletak di Cipinang, Jakarta Timur, mengaku mendapatkan Rp 50.000 setiap kali dirinya diminta membungkus peluru oleh Briptu Tatang Mulyadi (34), yang mendapatkan pesanan amunisi dan senjata untuk Sofyan Tsauri.
"Saya takut, Pak, makanya saya enggak bertanya," tutur Hidayat saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (12/10/2010).
Hidayat pun mengaku sadar bahwa permintaan Tatang adalah bukan hal yang patut karena untuk mengeluarkan amunisi atau senjata harus menunjukkan surat perintah terlebih dahulu, yang tidak dimiliki Tatang. Namun, rasa segannya terhadap anggota Polri itu membuatnya urung bertanya.
Hal yang sama juga dituturkan staf gudang lainnya, Wurdjanto, yang mengaku segan untuk bertanya kepada Tatang mengapa peluru-peluru itu harus dibungkus, tidak sesuai dengan prosedur. Sama seperti Hidayat, ia juga menerima uang Rp 50.000 dari Tatang.
Setiap kali dimintai bantuan, Hidayat mengaku membungkus setidaknya 500 butir peluru menggunakan kertas koran yang diplakban. Mengaku setidaknya sudah lima kali dimintai bantuan, ia pun memastikan bahwa paling tidak sudah sekitar 2.500 butir peluru yang dibungkusnya.
Tatang Mulyadi bekerja sebagai staf perbaikan senjata di gudang senjata Polri, Cipinang, Jakarta Timur. Bersama rekan kerjanya, Abdi Tunggal, mereka telah memasok hingga 19.999 butir peluru kepada Sofyan Tsauri.
Peluru yang dibungkus Dayat dan Wurdjantoro adalah pesanan dari Sofyan Tsauri, yang kemudian akan ia kirim kepada kelompok teroris di Aceh. Senjata dan peluru itu rencananya akan digunakan untuk Fa'i, yaitu perampokan yang hasilnya guna mendanai pergerakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang