Setahun sby-boediono

6 Isu Kontroversial Pemerintahan SBY

Kompas.com - 16/10/2010, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berikut ini beberapa isu yang menjadi kontroversi dalam setahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

1. KASUS CENTURY        Kasus penyelamatan Bank Century yang terjadi pada November 2008 atau saat pemerintahan SBY-JK. Kasus Century ditengarai merugikan negara.      Isu itu terus berkembang dan puncaknya DPR membuat Panitia Hak Angket Century atau lebih dikenal Pansus Century pada 4 Desember 2009 saat pemerintahan SBY-Boediono.      Pansus dibubarkan pada 24 Februari 2010 dengan pandangan akhir masing-masing fraksi partai politik di DPR. Hanya Partai Demokrat dan PKB yang menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyelamatan Bank Century tersebut. Dalam rekomendasinya, kasus ini tetap diteruskan pada aparat penegak hukum, tetapi hingga kini masih terkatung-katung.      "Kasus ini menjadi hantu politik yang sewaktu-waktu bisa bangun," kata anggota DPR Fraksi PKS, Andi Rahmat. Akibat dari isu ini adalah terpentalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari Kabinet Indonesia Bersatu II.      Sebelum mengundurkan diri, Sri Mulyani sempat bersitegang dengan Aburizal Bakrie yang merupakan Ketua Umum Golkar.

2. KASUS KRIMINALISASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI      Isu ini bermula dari wacana yang digelar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang KPK sebagai lembaga "superbody". Hal itu tampaknya mendapatkan sorotan negatif dari media-media, apalagi saat itu kasus Ketua KPK Antasari Azhar sedang disidangkan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnein. Hal itu membuat polemik antara fakta dan rekayasa terhadap kasus tersebut.      Akhirnya Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009.      Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.      Isu itu belum selesai karena kemudian muncul adanya penahanan anggota KPK Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah yang dituduh telah menerima suap.      Namun, hingga kini hal itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian yang justru memberikan informasi yang berubah-ubah terkait dengan alat bukti penyadapan untuk penangkapan keduanya.      Bahkan, kepolisian lebih dipermalukan dengan pemutaran percakapan Anggodo dan Yuliana Gunawan pada 3 November 2009. Kasus ini kemudian merembet dengan perseteruan KPK dan kepolisian dan yang memunculkan sebutan "cicak lawan buaya".      Salah satu akibat dari kasus ini adalah kemunculan Satgas Mafia Hukum. Isu kriminalisasi KPK hingga kini belum selesai karena masih adanya hambatan hukum terkait status Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

3. KASUS MAFIA PAJAK      Hal ini bermula dari pengungkapan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, tentang adanya mafia pajak yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan, oknum kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya.

4. SEKRETARIAT GABUNGAN      Sekretariat Gabungan (Setgab) merupakan perhimpunan partai koalisi yang diketuai oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan ketua pelaksana harian oleh Aburizal bakrie. Setgab didirikan untuk menjembatani antara eksekutif dan politik di legislatif. Setgab menimbulkan kontroversi karena sering kali dinilai memiliki kewenangan layaknya pemerintah. Di antara anggota Setgab yang terdiri dari enam partai koalisi juga terjadi ketidaknyamanan, terutama terhadap kepemimpinan Golkar. Hingga kini isu ini masih terus berlangsung.

5. KONFLIK PERBATASAN DENGAN MALAYSIA      Masalah perbatasan dengan Malaysia bersifat laten dan bisa menonjol sewaktu-waktu, tetapi temporer. Isu ini pernah menyita perhatian publik ketika petugas Dinas Kelautan Indonesia ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Perairan Tanjung Berikat.      Gelora nasionalisme di masyarakat menguat sehingga membuat Presiden harus berpidato di Markas TNI untuk masalah ini.

6. ISU JAKSA AGUNG       Munculnya isu itu berawal dari pengajuan uji materiil UU terkait pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji oleh Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau