JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini citra Komite Sekolah terancam buruk di dunia pendidikan. Banyak kasus membuktikan kuatnya dugaan, bahwa Komite Sekolah ikut bekerjasama dengan kepala sekolah untuk mengintimidasi guru-guru atau orang tua murid yang kritis soal transparansi pengelolaan keuangan di sekolah atau Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
“Padahal di tiap Sekolah sudah ada peraturan tertulis mengenai job desk kepala sekolah, komite sekolah, guru, dan lain-lain. Tiap peranan memiliki aturan kerja masing-masing dan tidak boleh mencampuri urusan orang lain,” imbuh Bambang Sutomo, Ketua Forum Komite Sekolah DKI Jakarta, Jumat (15/10/2010), dalam Lokakarya Ujian Nasional (UN) di Jakarta.
Terkait itu, Bambang menambahkan, tentunya peraturan tertulis di tiap sekolah berbeda-beda. “Tidak boleh mengeluarkan guru seenaknya, sama saja dengan tidak boleh mengeluarkan peserta didik lantaran tidak mampu membayar uang sekolah,” tegas Bambang.
Bambang juga menegaskan, fungsi Komite Sekolah adalah menjadi mitra sekolah. Komite Sekolah, kata dia, adalah partner sekolah, bukan kepanjangan tangan kepala sekolah.
Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, sebanyak 12 guru SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala sekolah karena mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orang tua murid. Selain itu, guru SMAN 6 Jakarta juga diancam akan dimutasi lantaran mengkritisi transparasi keuangan di sekolahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang