Donor Transplantasi Organ

Kompas.com - 17/10/2010, 04:00 WIB

 

 

Dr Samsuridjal Djauzi

 

 

Dok, sebenarnya sejak saya masih kuliah S-1 kadang saya bertanya-tanya sendiri: organ apa saja yang dapat disumbangkan oleh orang yang meninggal kepada orang lain. Saya berpikir-pikir, apabila banyak orang bersedia menyumbangkan organ, mungkin banyak sesama manusia yang dapat tertolong dari keterbatasan fisiknya. Yang saya tahu, mata dapat disumbangkan, lalu apa lagi? Sejauh mana praktik ini telah dilakukan di negara-negara yang lebih maju daripada Indonesia; teknologi kedokterannya? Sejauh mana pula telah dilakukan di Indonesia?

Bagaimanakah aturan penyumbangan organ-organ itu, dari sisi hukum formal-nasional dan dari sisi pengetahuan biologis-kedokteran? Bagaimana penjelasannya dari sisi hukum agama? Misalnya, dari sisi medis: bagaimana memastikan kecocokan organ sang penyumbang dengan pihak yang akan memperoleh organ, serta prosedur/ketentuan yang memastikan penerimaan/kecocokan yang maksimal?

Dari mekanisme kelembagaan, bagaimana prosedur yang harus dijalani, misalnya sang individu yang mau menyumbang itu harus menghubungi siapa dan melakukan langkah apa saja, untuk memastikan bahwa jika ia nanti meninggal, organ-organnya dapat disumbangkan segera, tidak terlambat untuk dimanfaatkan?

 

(KP di J)

Jawaban

Layanan transplantasi organ (dikenal masyarakat sebagai cangkok organ) sudah lama dijalankan di dunia kedokteran, termasuk di Indonesia. Di Indonesia telah dijalankan cangkok kornea, cangkok ginjal, sumsum tulang, dan belakangan ini sudah dimulai cangkok hati.

Di luar negeri juga telah dilakukan transplantasi jantung, pankreas, dan juga organ tubuh lain. Terapi cangkok organ telah berhasil meningkatkan kualitas hidup penderita dan menyelamatkan pasien dari ancaman kematian. Penderita gagal ginjal terminal, misalnya, memerlukan hemodialisa yang terus-menerus. Jika dilakukan cangkok ginjal, kualitas hidupnya akan lebih baik.

Pada tahap permulaan memang diperlukan biaya yang cukup mahal untuk biaya persiapan, operasi, ataupun obat-obat untuk mencegah reaksi penolakan organ. Namun, jika dihitung jangka panjang sebenarnya terapi cangkok ginjal akan lebih murah daripada hemodialisa seumur hidup.

Cangkok kornea sudah populer di masyarakat. Cukup banyak anggota masyarakat yang mendaftar menjadi donor kornea. Namun, kebutuhan kornea di Indonesia cukup tinggi, karena itu kita masih mendatangkan kornea dari negara lain, misalnya Sri Lanka. Kampanye donor kornea telah dijalankan dan banyak tokoh panutan kita yang telah menyatakan diri menjadi donor kornea. Kornea yang dicangkokkan diambil dari penyumbang yang telah meninggal.

Cangkok ginjal di negeri kita telah dilakukan ratusan kali. Kemampuan untuk melakukan cangkok ginjal di negeri kita lebih kurang sama dengan yang dilakukan di luar negeri. Memang masalah yang kita hadapi adalah masalah donor yang kurang selain masalah biaya. Donor ginjal di negeri kita masih terbatas donor hidup, biasanya anggota keluarga bersedia menyumbangkan ginjalnya untuk keluarga yang membutuhkannya. Untuk itu perlu dilakukan beberapa pemeriksaan untuk menjamin ginjal tersebut dapat diterima resipien (penerima cangkok) serta juga menjamin tidak terjadi risiko penularan penyakit. Sekali lagi kita melakukan prosedur yang sudah disepakati secara internasional.

Di negara lain selain donor hidup juga digunakan ginjal dari jenazah. Donor yang mengalami mati batang otak (tetapi ginjalnya masih baik) dapat menyumbangkan ginjalnya kepada yang membutuhkan. Sudah tentu melalui prosedur kecocokan dan pencegahan penyakit menular. Di Eropa, misalnya, sudah lama ada jaringan kerja sama sehingga seorang yang memerlukan ginjal dapat memperolehnya dari donor meski donor tersebut berjauhan dengan penerima (dari negara lain).

Sudah lama para pelopor cangkok ginjal (di antaranya Prof Sidabutar) mengimpikan agar di Indonesia, ginjal yang akan dicangkokkan dapat dari donor yang meninggal (meninggal batang otak). Telah dilakukan pendekatan dengan kalangan agama dan sebenarnya sudah cukup lama kalangan agama mendukung gagasan ini. Sekarang tinggallah bagaimana mengajak masyarakat untuk menyumbangkan ginjalnya jika mereka meninggal nanti.

Sukarela

Di Singapura memang ditempuh pendekatan hukum. Setiap warga Singapura diwajibkan menyumbangkan organ tubuhnya jika meninggal. Mereka yang tak bersedia harus membuat pernyataan tertulis. Dengan demikian, jumlah donor organ yang diperlukan menjadi banyak.

Seperti juga kita menyumbangkan darah melalui Palang Merah Indonesia, maka sumbangan tersebut harus dilakukan secara sukarela. Tidak boleh ada pamrih apalagi meminta bayaran. Perdagangan organ tubuh merupakan tindakan melanggar hukum. Dewasa ini sudah banyak yayasan yang membantu penderita, seperti Yayasan Ginjal Indonesia (Yagina), Yayasan Mata, dan lain-lain. Yayasan tersebut membantu melakukan penyuluhan juga pendampingan jika diperlukan. Yayasan ini akan membantu jika seseorang bersedia menyumbangkan organ tubuhnya untuk menolong orang lain. Jadi jika ada anggota masyarakat berniat suci menyumbangkan organ tubuhnya dapat menghubungi yayasan yang berkaitan atau juga dapat menghubungi rumah sakit khusus yang menangani kasus yang berkaitan.

Cangkok sumsum tulang telah dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 1987. Hasilnya amat baik, tetapi biayanya amat mahal. Donor untuk cangkok sumsum tulang dapat berasal dari penderita sendiri, tetapi juga dapat berasal dari orang lain. Bahkan, sekarang ini di Eropa telah dilaksanakan cangkok sumsum tulang untuk penyakit keganasan darah (leukemia, limfoma malignum) dari sel punca (stem cell) darah tali pusat. Untuk itu dibutuhkan bank sel punca masyarakat sehingga sel punca tali pusat yang disimpan dapat digunakan bagi mereka yang memerlukannya.

Cangkok hati di negeri kita masih pada tahap awal. Cangkok organ masih akan merupakan tindakan medis yang penting di masa depan. Meski perkembangan sel punca dan rekayasa jaringan mempunyai potensi untuk menggantikan cangkok organ, tetapi dewasa ini kebutuhan donor organ di negeri kita masih meningkat sehingga di samping donor hidup perlu dilaksanakan juga donor dari orang yang meninggal terutama untuk cangkok ginjal.

Vaksinasi ulang

Saya ingin mempergunakan kesempatan ini untuk menjawab beberapa sms dan pertanyaan mengenai ruang konsultasi minggu lalu tentang perlukah vaksinasi ulang. Pada kesempatan tersebut kita membahas mengenai vaksinasi hepatitis B. Baik virus hepatitis B maupun hepatitis C ditularkan melalui cairan tubuh. Vaksin hepatitis B sudah tersedia dan sudah lama digunakan, sedangkan vaksin hepatitis C belum ada (masih dalam penelitian).

Vaksinasi hepatitis B dapat menurunkan risiko terinfeksi hepatitis B, tetapi tak dapat melindungi penularan hepatitis C. Jadi, untuk mencegah penularan hepatitis C kita harus menghindari pajanan dengan cairan tubuh penderita hepatitis C, termasuk menggunakan jarum suntik bersama yang sering dilakukan oleh pengguna narkoba suntikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau