JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, Humala Setia Leonardo Napitupulu, batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010). Sedianya, dia akan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU hari ini.
Yuni D, salah satu JPU mengatakan, pihaknya menerima laporan dari petugas rumah tahanan di Polda Metro Jaya bahwa Humala sakit. Tanpa dibuka, sidang lalu ditunda hingga Rabu (20/10/2010). "Pengacaranya juga ngga kelihatan. Jadi sidang ngga dibuka," kata dia di PN Jaksel.
Seperti diberitakan, Humala, Gayus, dan Maruli Pandapotan Manurung diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan penelitian keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPN dan surat ketetapan pajak PPN PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Saat itu, Humala sebagai penelaah keberatan sedangkan Maruli menjabat Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak.
Penelitian keberatan pajak oleh ketiganya diduga mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan PT SAT senilai Rp 570 juta. Humala dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang