JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas keberatan pihak terdakwa Komjen Susno Duadji atau eksepsi, Rabu (20/10/2010). Majelis hakim akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya proses hukum terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
"Rencananya hari ini putusan sela," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, melalui pesan singkat (SMS) kepada Kompas.com, Rabu (20/10/2010).
M Assegaf, penasihat hukum Susno, mengatakan, hakim seharusnya menerima eksepsi pihaknya. Salah satu alasan yang kuat, kata dia, dua perkara yang menjerat kliennya, yakni dugaan korupsi terkait kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) tahun 2009 dan dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 seharusnya dipisah.
Dikatakan dia, kedua perkara itu tidak saling terkait. Selain itu, tempat terjadinya perkara yang dituduhkan berbeda.
"Seharusnya eksepsi kami diterima. Tapi enggak tau kalau majelis hakim menimbang demi praktisnya perkara atau agar terdakwa tidak menjalani proses di dua pengadilan maka majelis berpendapat menolak eksepsi," kata Assegaf di PN Jaksel sebelum sidang.
Seperti diberitakan, terkait kasus PT SAL, Susno didakwa menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar kasus kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Sjahril sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Terkait kasus Pilkada Jabar, Susno didakwa memotong dana pengamanan pemilu sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana Rp 27,7 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar. Dalam dakwaan, sebagian dana itu dibelikan rumah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, dan tanah di daerah Bogor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang