Pemerintah Larang Iklan Susu Formula

Kompas.com - 23/10/2010, 07:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Mulai 2011 Kementerian Kesehatan melarang penayangan iklan susu formula untuk anak usia di bawah satu tahun. Langkah ini sebagai upaya menekan angka kematian anak yang masih tinggi, yang salah satu penyebabnya adalah sangat rendahnya cakupan air susu ibu eksklusif.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih memaparkan hal itu di sela-sela pertemuan Strategic Alliance for Achieving MDG’s (Tujuan Pembangunan Milenium), Peringatan Dies Natalis ke-63 Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Jumat (22/10) di Bandung.

”Cakupan ASI eksklusif masih rendah karena orangtua memilih memberikan susu formula. Untuk itu, semua iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun luar ruang, akan dilarang,” ujarnya.

Melarang kerja

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melarang kerja sama antara produsen susu formula dan tempat-tempat pelayanan kesehatan negeri dan swasta, termasuk rumah bersalin, dokter, dan bidan.

Pemberian susu formula bagi anak di bawah dua tahun hanya diizinkan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya jika ibu melahirkan bermasalah dengan pengadaan ASI. Pelarangan ini rencananya diberlakukan bersamaan dengan keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur peningkatan air susu ibu (ASI) eksklusif dan pembatasan pemakaian susu formula pada 2011.

Menurut Endang, kampanye pemberian ASI eksklusif sangat vital dalam menekan angka kematian bayi di bawah lima tahun. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, ASI bisa menurunkan kematian hingga 17 persen pada kelahiran baru (neonatal) dan 12 persen pada anak di bawah lima tahun.

Ia memaparkan, angka kematian bayi baru lahir secara nasional adalah 34 per 1.000 kelahiran hidup dan angka kematian anak di bawah lima tahun mencapai 44 anak per 1.000 kelahiran hidup. ”Baru sekitar 22 persen ibu melahirkan memberikan ASI eksklusif pada bayinya,” jelasnya.

Saat ini pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASI, yang akan disahkan awal tahun depan.

Peraturan soal tembakau

Selain itu, Kemenkes juga sedang membahas RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan.

”PP tentang ASI kemungkinan besar akan lebih cepat disahkan dibandingkan PP tembakau yang pembahasannya cukup alot. Namun, keduanya diusahakan selesai tahun depan,” tegasnya.

Pembahasan RPP ASI relatif lebih lancar karena produsen-produsen susu formula mau bekerja sama mendukung aturan tersebut. Sementara pembahasan RPP tembakau terjebak berbagai kepentingan, terutama dari pihak produsen rokok yang tidak senang dengan aturan baru itu.

Dalam RPP tentang tembakau, Endang menyebutkan, pemerintah akan melarang semua iklan rokok umum tidak hanya di tempat publik, tetapi juga di media massa. Produsen rokok juga diminta memuat visualisasi bahaya merokok, seperti kanker, jantung, dan paru-paru di ruang yang lebih besar pada kemasan rokok untuk mengganti tulisan peringatan bahaya merokok yang saat ini terpampang dalam ukuran relatif kecil. (GRE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau