Serang, Kompas -
”Awalnya kami mendapat informasi dari korban ketika melihat motor miliknya dibawa seseorang di daerah Kronjo yang selanjutnya ditangkap aparat setempat,” kata Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Inspektur Dua Rensa Aktadivia di Serang, Banten, Minggu (24/10).
Sepeda motor merek Yamaha Jupiter tersebut milik Syarifulloh, warga Pegandikan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan keterangan dari tersangka penadah bernama Aan, polisi kemudian mendapatkan nama tersangka pencuri
Di depan petugas, Ali yang tahun ini lulus dari sekolah menengah atas tersebut mengaku baru sekali mencuri sepeda
Ali diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara Sarwani dan Aan dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi, Ali menuturkan, dirinya mencuri sepeda motor tersebut dengan kunci T. Pada saat kejadian, sepeda motor yang belakangan diketahui milik Syarifulloh itu diparkir di depan sebuah tempat usaha penyewaan peralatan band di Tirtayasa. ”Saat itu saya baru makan mi ayam. Tiba-tiba melihat motor itu, lalu saya berbuat (mencuri),” katanya.
Ditanya alasan mencuri sepeda motor, Ali mengatakan bahwa dirinya saat itu sedang bingung. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, Ali membuang kunci T ke sungai.
Ali sempat menyembunyikan sepeda motor itu semalam, kemudian menjual kepada Aan, warga Kosambi, dengan perantaraan Sarwani, seharga Rp 2,1 juta. ”Uang hasil penjualan itu belum sempat saya pakai karena keburu ketahuan sama pemilik motor,” kata Ali.
Sementara itu, Sarwani mengatakan, pada awalnya sepeda motor itu ditawarkan seharga Rp 3 juta. Namun dia kemudian menawarnya menjadi Rp 2,1 juta. ”Saya hanya perantara, yang punya duitnya Aan,” kata Sarwani.
Dia mengaku tidak tahu sebelumnya bahwa sepeda motor yang ditawarkan itu adalah hasil curian. Dia tidak curiga meskipun sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat.
”Katanya (surat-surat) mau dilengkapi,” kata Sarwani yang mengaku baru sekali menjadi perantara jual-beli motor ini.
Berdasar catatan, sepanjang Oktober ini polisi di Serang sudah tiga kali menangkap tersangka pencuri sepeda motor. Terkait kerapnya pencurian sepeda motor, polisi mengimbau warga menggunakan kunci ganda atau pengaman.
Sementara itu di Jakarta Utara, seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (24/10) siang. Namun, tiga rekan pelaku berhasil kabur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilincing Inspektur Dua Suyatno menjelaskan, kejadian berlangsung di depan Warnet Ti Net, Jalan Tipar Cakung, RT 04 RW 04, Sukapura, Jakarta Utara. Korban bernama Muhamad Hafifih memarkir sepeda motor Yamaha Mio B-6308-UQI di depan warnet.
”Sepeda motor itu sempat dikuasai keempat pelaku,” ujar Suyatno.
Namun saat itu, ada polisi yang sedang berpatroli dan melihat perbuatan mereka. ”Reza Nugroho kami tangkap,” kata Suyatno.