Usut kembali skrt

MS Kaban dan Anggoro Dipanggil KPK

Kompas.com - 25/10/2010, 10:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut kasus suap dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu atau SKRT di Departemen Kehutanan.

Terkait dengan rencana itu, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan pada Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan tersangka sekaligus buronan KPK yang merupakan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo.

"Hari ini kami akan periksa AW (Anggoro Widjojo) sebagai tersangka dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai saksi pada kasus pangadaan SKRT di Departemen Kehutanan (Dephut)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

MS Kaban hadir ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB, sementara Anggoro yang dinyatakan buron sejak 2 Juli 2008 lalu hingga kini belum nampak kehadirannya. Terkait dengan keberadaan Anggoro tersebut, Johan Budi mengaku KPK hari ini memang mengagendakan pemeriksaan Anggoro, akan tetapi dirinya tak tahu menahu apakah Anggoro sudah berhasil ditemukan atau belum.

"AW kita ketahui memang sudah DPO. Jadwal hari ini kita memang periksa, apakah dia datang apakah sudah ditemukan itu saya tidak tahu menahu," ucap Johan kepada wartawan.

Adapun, di dalam kasus SKRT, Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 24 Juni 2009. Ia dituduh memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dan pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Anggoro diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, MS Kaban masih berstatus saksi hingga kini.

Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin MS Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan, M Prakoso.

Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi usulan untuk menunjuk PT Masaro Radiocom sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Usulan ini akhirnya disetujui Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau