JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan berkomentar banyak mengenai pengguliran rencana deponeering kasus pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai sikap Kejaksaan Agung yang disampaikan Jampidsus M Amari.
Menurut pimpinan KPK M Jasin, deponeering masih menjadi salah satu opsi, bukan keputusan resmi. "Bahwa dari pemberitaan media hari ini sudah ada beberapa opsi yang mungkin akan dipilih kejaksaan terkait kasus Bibit dan Chandra dan kita menunggu apapun keputusan dari kejaksaan," ungkapnya di kantor KPK, Senin (25/10/2010).
Menurut Jasin, KPK hanya akan menunggu keputusan resmi dari Kejagung tentang opsi deponeering untuk kemudian memberi tanggapan. Pasalnya, lanjut Jasin, pengambilan opsi deponeering tentu masih diproses di Kejagung. Apapun keputusan Kejagung, Jasin mengatakan KPK akan menghormatinya. "Kami nyatakan KPK sebagai lembaga sepenuhnya menyerahkan pada kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang