Inilah Kronologi Bocornya Juktut Gayus

Kompas.com - 27/10/2010, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menemukan adanya tindakan pembocoran petunjuk penuntutan (juktut), sebelumnya rencana penuntutan (rentut), perkara kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Juktut yang bocor tersebut kemudian diduga dipalsukan oleh oknum tertentu.

Kejagung juga memastikan bahwa juktut yang diterbitkan Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy tidak ada yang menyalahi aturan. "Juktut dengan Nomor 455/E3/EP/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 atas nama terdakwa Gayus Tambunan yang dikirim ke Kejati Banten dan Kejari Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inspektur Muda Pengawasan Sucipto, Rabu (27/10/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sucipto mengungkapkan hasil pemeriksaannya bersama tim selama seminggu, berikut ini:

Pada 25 Februari 2010, Dirtut Pohan Laspsy menerbitkan juktut perkara Gayus. Dirtut Pohan kemudian memerintahkan kepada Kasubag TU untuk kirim juktut ke Kejati Banten. Kasubag TU Emo memerintahkan stafnya oknum B untuk mengirim ke Kejati Banten melalui mesin faksimile, tetapi error. Oknum B kemudian melapor ke Kasubag TU Emo dan Dirtut Pohan bahwa faksimile error dan tak terkirim.

Sebelum B mengirim ke Kejati Banten, ia dihubungi oknum F, salah satu jaksa penuntut umum kasus Gayus. Oknum F ini dapat perintah dari oknum C untuk mengirim surat melalui faksimile ke Kejari Tangerang melalui Kejari Jaksel karena kedua JPU perkara Gayus yang berkantor di Kejari Jaksel.

B bertanya kepada Pohan bagaimana permintaan ini? Akhirnya, Pohan bilang kirim saja. B kemudian mengirim ke Kejari Tangerang pukul 10.36 AM, yang diterima oleh staf TU Kejari Tangerang. Selama 30 menit kemudian B mengirim ke Kejari Jaksel yang diterima oleh staf TU Kejari Jaksel.

Oknum F bertanya kepada staf TU apakah ada surat melalui faksimile yang masuk. Kemudian F memberikannya ke C yang diduga juktut yang dikirim melalui faksimile dengan nomor R 455, lalu diserahkan ke H sampai akhirnya ke Gayus.

Rentut yang dikirim Pohan itu, R 455, yang bertuliskan satu tahun penjara dan masa percobaan 1 tahun penjara. Sementara rentut satunya lagi yang bernomor R 431 diduga telah dipalsukan oleh oknum tertentu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau