JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menemukan adanya tindakan pembocoran petunjuk penuntutan (juktut), sebelumnya rencana penuntutan (rentut), perkara kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Juktut yang bocor tersebut kemudian diduga dipalsukan oleh oknum tertentu.
Kejagung juga memastikan bahwa juktut yang diterbitkan Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy tidak ada yang menyalahi aturan. "Juktut dengan Nomor 455/E3/EP/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 atas nama terdakwa Gayus Tambunan yang dikirim ke Kejati Banten dan Kejari Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inspektur Muda Pengawasan Sucipto, Rabu (27/10/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sucipto mengungkapkan hasil pemeriksaannya bersama tim selama seminggu, berikut ini:
Pada 25 Februari 2010, Dirtut Pohan Laspsy menerbitkan juktut perkara Gayus. Dirtut Pohan kemudian memerintahkan kepada Kasubag TU untuk kirim juktut ke Kejati Banten. Kasubag TU Emo memerintahkan stafnya oknum B untuk mengirim ke Kejati Banten melalui mesin faksimile, tetapi error. Oknum B kemudian melapor ke Kasubag TU Emo dan Dirtut Pohan bahwa faksimile error dan tak terkirim.
Sebelum B mengirim ke Kejati Banten, ia dihubungi oknum F, salah satu jaksa penuntut umum kasus Gayus. Oknum F ini dapat perintah dari oknum C untuk mengirim surat melalui faksimile ke Kejari Tangerang melalui Kejari Jaksel karena kedua JPU perkara Gayus yang berkantor di Kejari Jaksel.
B bertanya kepada Pohan bagaimana permintaan ini? Akhirnya, Pohan bilang kirim saja. B kemudian mengirim ke Kejari Tangerang pukul 10.36 AM, yang diterima oleh staf TU Kejari Tangerang. Selama 30 menit kemudian B mengirim ke Kejari Jaksel yang diterima oleh staf TU Kejari Jaksel.
Oknum F bertanya kepada staf TU apakah ada surat melalui faksimile yang masuk. Kemudian F memberikannya ke C yang diduga juktut yang dikirim melalui faksimile dengan nomor R 455, lalu diserahkan ke H sampai akhirnya ke Gayus.
Rentut yang dikirim Pohan itu, R 455, yang bertuliskan satu tahun penjara dan masa percobaan 1 tahun penjara. Sementara rentut satunya lagi yang bernomor R 431 diduga telah dipalsukan oleh oknum tertentu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang