JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri (Bareskrim Mabes Polri) dalam satu dua hari ke depan akan memanggil oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan petunjuk penuntutan (juktut) pada kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Dikatakan Ito, tim kepolisian hingga kini telah mempelajari laporan Kejaksaan Agung atas indikasi tindak kriminal dalam kasus pemalsusan juktut tersebut. Kepolisian, tengah melakukan penyelidikan atas laporan Kejaksaan itu.
"Secepat mungkin. Satu dua hari ini akan dilakukan pemanggilan. Tim kita sudah bekerja mempelajari surat kejagung dan segera melakukan langkah-langkah hukum," katanya.
Pihak kepolisian, kata Ito, akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk dapat segera memeriksa oknum yang diduga terlibat. Hingga kini, Ito belum dapat memastikan tindak kriminal apa saja yang dilakukan oknum yang terlibat dalam pembocoran juktut tersebut.
"Nanti dilakukan dulu penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, fakta-fakta apa yang terungkap, nanti kita bisa menetapkan pasal apa yang disangkakan. Nanti kalau dari pasal yang disangkakan dengan fakta yang menjadi bukti permulaan yang cukup, sudah bisa ditetapkan, barulah kita menetapkan TSK (tersangka). Kemudian kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan," papar Ito.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan kebocoran juktut kepada kepolisian karena diindikasikan adanya tindak kriminal dalam kasus tersebut. Diduga sejumlah oknum, yakni oknum Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Benu terlibat dalam kasus bocornya juktut tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang