Banyak Tahap Adopsi Anak Korban Bencana

Kompas.com - 02/11/2010, 00:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak yatim piatu korban tsunami di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, tidak dengan serta merta bisa diadopsi.

Banyak tahap yang akan dilakukan pemerintah sebagai tanggung jawab negara terhadap anak tersebut. Kalau pun adopsi, prioritas adalah kepada orang yang tidak mempunyai anak (keturunan).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Makmur Sanusi mengatakan hal itu menjawab Kompas, Senin (1/11/2010) malam di Jakarta.

Walaupun belum ada data berapa banyak anak-anak yang kehilangan kedua orangtuanya yang jadi korban tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, namun negara akan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak tersebut, katanya.

Makmur menjelaskan, Kementerian Sosial sudah mengirim 25 pekerja sosial khusus untuk menangani anak korban tsunami. Tetapi, karena kendala transportasi laut, mereka sampai Senin kemarin masih tertahan di Kota Padang.

Kepada Dinas Sosial Sumatera Barat, lanjutnya, sudah diminta untuk menyiapkan Pondok Anak Ceria yang akan menjadi tempat penampungan dan pengasuhan anak-anak korban tsunami.

Anak-anak akan menjalani terapi/konseling, sehingga keceriaan anak-anak itu bisa kembali seperti semula. Pekerja sosial akan melakukan assesment dan trauma healing .

Makmur Sanusi menjelaskan, pekerja sosial akan mencari anak-anak korban tsunami dan membawanya ke Pondok Anak Ceria. Lalu kondisi anak ditelusuri, diidentifikasi, dan diusahakan bertemu orangtua biologisnya.

Jika tidak bertemu, dicarikan keluarganya, mungkin paman atau tantenya. Jika tak ada keluarganya, dicarikan tetangganya, jika hal itu juga tidak ada, baru dicarik an orang di lingkungan anak itu tinggal. Jika semua jadi korban, tidak ditemukan, maka akan dibuat poster care, dan terakhir baru bisa diadopsi.

Untuk adopsi, menurut Makmur, persyaratan orangtua yang mengadopsi akan diteliti suatu tim asuhan anak secara lintas sektoral.

Jika yang ingin mengadopsi orang Indonesia, prosesnya mengajukan permohonan ke Dinas Sosial. Jika orang asing, mengajukan permohonan ke Kementerian Sosial.

"Tapi, untuk adopsi, orangtuanya diprioritasnya orang Indonesia yang tidak punya anak," tandasnya.

Direktur Pelayanan Sosial Anak Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan, anak-anak korban tsunami mengalami beban fisik dan psikologis besar saat bencana. Pihaknya berupaya untuk normalisasi.

Menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, anak, lansia, dan penyandang cacat tergolong kelompok rentang yang harus diprioritaskan perlindungannya, katanya. 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau