Dana abadi pendidikan

Dana Abadi Rp 1 Triliun Tunggu Dicairkan

Kompas.com - 08/11/2010, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencairan Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 1 triliun masih harus menunggu peraturan menteri keuangan yang diharapkan akan terbit pada bulan Desember 2010. Jika peraturan tersebut sudah terbit, maka dana yang dipisahkan pemerintah dari kenaikan anggaran pendidikan akibat tambahan penerimaan negara secara mendadak pada saat harga komoditas meningkat pada awal 2010 itu akan siap dicairkan.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kementerian Keuangan, Soritaon Siregar mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (6/11/2010) malam, dalam sebuah diskusi dengan Forum Diskusi Wartawan Keuangan dan Moneter. Menurut Soritaon, dana abadi pendidikan itu dialokasikan khusus bagi warga negara yang berprestasi. Mereka akan diseleksi untuk mendapatkan beasiswa yang dialokasikan dari dana abadi pendidikan tersebut.

"Dana pendidikan ini harus cair dan sampai pada yang berhak. Kami akan berusaha keras agar hal ini terjadi," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, untuk pertama kalinya dana pendidikan nasional yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan disimpan sebagai dana abadi sehingga pemerintah memiliki dana beasiswa yang terus tersedia. Penggunaan dana abadi ini akan dikelola oleh sebuah Komite Pendidikan yang pembentukannya masih dalam proses persiapan.

Dana abadi yang dialokasikan dalam APBN 2010 senilai Rp 2,4 triliun. Ide tersebut muncul pada saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati. (Harian Kompas/8/3/2010). Anggaran Rp 2,4 triliun itu memungkinkan untuk dialokasikan sebagai dana abadi pendidikan karena pada APBN-P 2010 akan ada tambahan anggaran belanja pendidikan nasional sebesar Rp 11,869 triliun.

Anggaran itu akan dibagi-bagi menjadi tiga bagian. Pertama, menambah anggaran pendidikan yang dialokasikan langsung pada kementerian dan lembaga nonkementerian Rp 9,35 triliun. Kedua, transfer ke daerah Rp 119 miliar. Ketiga, dana abadi pendidikan Rp 2,4 triliun.

Adapun dana abadi tersebut akan dialokasikan untuk mendanai anggaran beasiswa. Pilihan program beasiswa sebagai sasaran penggunaan dana abadi ini karena pemerintah ingin menunjukkan pertanggungjawabannya atas pengelolaan anggaran pendidikan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Saat itu, salah satu opsi penempatan dana abadi pendidikan tersebut adalah menginvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN). Investasi di SBN sudah dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Agama yang menempatkan Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Haji dalam obligasi negara dengan nama Surat Dana Haji Indonesia (SDHI) sejak 2009.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau