JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pengacara Gayus H Tambunan, Haposan Hutagalung, enggan berkomentar banyak terkait perkara keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan Mako Komando Brimob.
Haposan mengatakan, selama ini Gayus kerap melakukan suatu tindak pelanggaran hukum yang menyebabkan orang lain terlibat hingga turut terseret ke meja hijau. "Itu faktalah, enggak bisa dipungkirin, yang kami tahu Gayus ini melakukan sesuatu, dia yang melakukan orang lain yang kena batunya. Itu yang kami tahu selama ini," katanya seusai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010).
"Jadi kami tangani perkaranya, kita kena risikonya seperti itu lho. Sama kayak sekarang, kepala rutan (Brimob) jadi terlibat kan? Jadi biar publik yang menilai, Gayus bisa dipercaya atau tidak," tambah Haposan.
Haposan juga menilai, Gayus adalah seorang pembohong yang keterangannya selalu berubah-ubah. Sifat Gayus yang tidak konsisten dengan perkataannya tersebut, kata Haposan, juga disampaikan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, saat bersaksi untuk Haposan di pengadilan hari ini.
"Tadi Achmad Santosa sendiri menyatakan, menurut dia, Gayus ini plin-plan, enggak bisa dipegang omongannya. Menurut Mas Achmad Santosa lho ini. Kalau kami sudah alami. Gayus pembohong," kata Haposan, yang didakwa menghalang-halangi kerja kepolisian itu.
Haposan juga merasa telah menjadi korban dari ulah Gayus. "Dulu kan Gayus bilang pernah kasih uang (ke Haposan) Rp 5 miliar di tempat parkir Pacific Place lantai empat, padahal itu tidak ada parkir di Pacific Place lantai empat," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang