JAKARTA, KOMPAS.com — Meski mantan Kepala Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Komisaris Iwan Siswanto mengakui bahwa dua penghuni rutan lain, yakni Komjen Susno Duadji dan Kombes Williardi Wizar, juga pernah diberi keistimewaan dapat keluar rutan, penyidik Bareskrim Polri masih perlu mencari bukti untuk menjerat keduanya.
"Masih dibuktikan dulu, itu kan kata orang," ucap Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (15/11/2010), ketika ditanya apakah Susno dan Williardi ikut dijadikan tersangka.
Seperti diberitakan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui menerima suap dari Gayus. Pengacara Iwan, Berlin Pandiangan, menyebutkan, kliennya mengaku menerima suap dari Gayus sebesar Rp 368 juta. Selain Iwan, polisi juga menetapkan delapan penjaga rutan lain sebagai tersangka. Gayus pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan melalui pengacaranya, Berlin Pandiangan, juga mengaku pernah memberikan izin beberapa kali kepada Susno dan Williardi. Atas pemberian izin itu, Iwan mengaku tidak menerima imbalan lantaran keduanya masih atasannya di Polri.
Iwan hanya mengaku menerima Rp 10 juta dari Susno serta sembako untuk penjaga rutan lain. "Pak Susno iba dengan kondisi keluarga Iwan. Istrinya sakit keras," ucap Berlin beberapa waktu lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang